LLDIKTI Region VIII memberi UnBIM predikat Sangat Layak

Smallest Font
Largest Font

LLDIKTI Region VIII memberi Universitas Bima Internasional Medical Farma Husada (UnBIM MFH) predikat Sangat Layak atas penyelenggaraan KIP Kuliah. Evaluasi menyebut UnBIM MFH bebas sanksi administratif serta mencatat kepatuhan pelaporan hingga 100 persen.

Hasil evaluasi itu diumumkan sebagai tindak lanjut penilaian terhadap tata kelola bantuan mahasiswa di perguruan tinggi kesehatan. LLDIKTI juga menilai proses penyelenggaraan berlangsung transparan, akuntabel, dan patuh Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintah.

Dalam paparan terkait pengelolaan KIP, Kepala LLDIKTI Region VIII menyatakan sorotan yang beredar di masyarakat dipandang sebagai isu yang tidak berdasar.

"Sorotan KIP di UnBim itu kami sebut sebagai gosip," tegas Dr. Ir. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, S.T., M.T., IPU., ASEAN.Eng.

Ia menjelaskan LLDIKTI menerapkan indikator pengawasan dan evaluasi berkala yang ketat kepada seluruh perguruan tinggi pengelola KIP Kuliah. Fokus pengawasan meliputi akurasi dan sinkronisasi data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), termasuk keabsahan data administratif mahasiswa penerima manfaat.

Aspek kelangsungan studi mahasiswa penerima (ongoing) juga menjadi tolok ukur utama penilaian. LLDIKTI menyebut perguruan tinggi dengan predikat ideal wajib menjaga tingkat pembatalan atau pengembalian kuota bantuan hingga mendekati nol, serta memverifikasi kelayakan ekonomi dan kelengkapan berkas administrasi.

Untuk pembatalan bantuan, pihak LLDIKTI menyebut secara normatif hanya dapat dilakukan bila ada kondisi objektif tertentu. Kondisi tersebut meliputi mahasiswa memutuskan menikah, ditemukannya ketidaksesuaian data desil ekonomi saat verifikasi ulang, atau penurunan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah standar akademik yang ditetapkan.

LLDIKTI juga memetakan kinerja perguruan tinggi melalui skema lima klasterisasi, mulai Klaster 5 (Sangat Maju) hingga Klaster 1 (Perlu Perhatian Khusus). Perguruan tinggi pada Klaster 1 dan 2 disebut tidak memperoleh tambahan kuota pada tahun-tahun berikutnya, sehingga capaian klaster menjadi penentu alokasi.

UnBIM MFH dinyatakan berhasil menembus Klaster 5 (Sangat Layak). Capaian itu diumumkan langsung di hadapan mahasiswa baru saat penutupan orientasi kampus.

Pembina Yayasan UnBIM MFH menegaskan raihan Klaster 5 menjadi bantahan terhadap narasi negatif dari pihak luar.

"Laporan dari LLDIKTI bahwa kita sangat layak dan mendapatkan Klaster 5 itu sebagai bukti indikator bahwa memang kita tidak punya masalah. Yang mempermasalahkan itu adalah orang luar yang tidak ingin UNBIM maju," tegas Dr. Syamsuriansyah.

Syamsuriansyah juga mengimbau mahasiswa melaporkan indikasi pelanggaran atau praktik pungutan liar dalam proses pelayanan akademik maupun bantuan pendidikan. Ia menekankan pelaporan dapat langsung dilakukan kepada pihak internal kampus.

"Kalau ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang meminta uang A, B, C, dan D, laporkan kepada kami. Tidak usahlah lapor ke luar, laporkan kepada kami. Ada Pak Dosen, ada Bu Rektor, dan ada Pembina Yayasan tempat kalian melapor," lanjut Dr. Syamsuriansyah.

Selain penguatan transparansi tata kelola bantuan pendidikan, UnBIM disebut memantapkan komitmen kelestarian lingkungan melalui implementasi Eco Green Policy. Mahasiswa baru juga diwajibkan berpartisipasi dalam aksi penanaman pohon massal di lingkungan kampus yang disebut Eco Green Campus, dengan kegiatan dijadwalkan pada besok pagi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed