Kubu Reza Gladys Bantah Klaim Kemenangan Banding Nikita Mirzani
Pihak dokter kecantikan Reza Gladys membantah klaim kemenangan Nikita Mirzani atas putusan banding perkara Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (28/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, menilai ada kekeliruan logika hukum karena majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sebenarnya menolak gugatan utama yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani untuk seluruhnya.
"Iya, jadi sebelum kita masuk ke dalam siapa menang, kemudian siapa yang kalah, baiknya ini kan saya bacakan dulu ya, yang dari e-court tentang putusan dari Pengadilan Tinggi DKI ya. Jadi dalam putusan itu menyatakan dalam konvensi, dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Artinya di sini adalah menolak gugatan dari Nikita dan Ismail Marzuki," kata Julianus P. Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Julianus menjelaskan bahwa materi gugatan Nikita Mirzani resmi ditolak, sementara gugatan balik atau rekonvensi dari pihak Reza Gladys hanya tidak dapat diterima akibat hambatan administratif atau cacat formil.
"Perlu dipahami dijelaskan bahwa kata 'ditolak' dengan kata 'tidak dapat diterima' itu jauh berbeda, Ferguso. Ya, jadi kalau kemudian ada disebutkan di situ gugatan para penggugat ditolak, berarti gugatannya di situ ditolak ya seluruhnya. Tapi kalau kemudian berbicara soal rekonvensi dari gugatan kami, ini kan bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima," kata Julianus P. Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Pihak tergugat juga menyoroti penetapan beban biaya perkara sebesar Rp 150 ribu kepada Nikita Mirzani yang menandakan pihak yang kalah dalam aturan hukum acara perdata.
"Jadi dari mana kita bisa berasumsi kalau misalkan kita yang dibebankan membayar biaya perkara, gugatan kita ditolak, kemudian kita mengatakan menang? Makanya saya bingung kuliah hukumnya di mana saya nggak tahu itu pertama," kata Julianus P. Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Kondisi ini dinilai memberi ruang bagi Reza Gladys untuk merapikan berkas administrasi agar dapat mengajukan kembali gugatan ganti rugi bernilai miliaran rupiah di kemudian hari.
"Hasil daripada putusan itu sebenarnya gugatan kita rekonvensi kita bukan ditolak tetapi tidak dapat diterima karena hanya sebatas cacat formil. Tetapi gugatan mereka itu yang ditolak, bukan berarti pihak sebelah itu menang. Nah itu asumsi yang salah ya, artinya ya perlulah untuk belajar lagi secara hukum tentang menafsirkan sebuah putusan," kata Julianus P. Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Perseteruan ini bermula dari ulasan produk skincare milik Reza Gladys oleh Nikita Mirzani yang berbuntut pada laporan pidana pengancaman hingga putusan penjara bagi aktris 40 tahun tersebut. Putusan banding pada 27 Agustus 2026 membatalkan kewajiban ganti rugi Reza Gladys karena gugatan rekonvensi cacat formil, tetapi gugatan utama Nikita Mirzani tetap ditolak seluruhnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow