KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Suap Jalur Mandiri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jalur mandiri, Sabtu (22/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Penetapan tersangka tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik penyimpangan penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pihak rektorat diduga mematok tarif puluhan juta rupiah kepada calon wali murid.
"Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta, " kata Achmad.
Praktik culas dalam penerimaan mahasiswa baru negeri ini memantik tanggapan keras dari pengamat pendidikan Ki Darmaningtyas. Ia menilai skema penerimaan mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sudah sepatutnya ditutup karena terus berulang setelah kasus Unila dan Unud.
"Karena itu, saya kira jalur mandiri ini lebih baik dihapuskan saja. Karena bisa menjadi sumber pendapatan yang besar, tapi sekaligus juga berpotensi untuk menimbulkan koruptor," kata Darmaningtyas.
Darmaningtyas menambahkan bahwa objektivitas seleksi hanya bisa dicapai melalui ujian bersama nasional dan jalur undangan. Untuk menutup celah anggaran operasional kampus, ia mendorong skema subsidi silang bagi mahasiswa kaya.
"Jadi tetap saja ada yang gratis, ada yang murah, tetapi juga ada yang mampu. Nah, yang mampu itu ditingkatkan nominalnya gitu, termasuk dalam hal pembayaran uang pangkal," ujarnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai penulis ini menegaskan bahwa kasus OTT di Unsoed, Unila, dan Unud hanyalah fenomena gunung es yang kebetulan teridentifikasi oleh penyidik.
"Kasus para rektor yang kena OTT itu menurut saya hanya apes saja. Artinya, sangat mungkin penyelewengan itu juga ada di sejumlah PTN, baik yang berbentuk Satker, BLU, maupun PTN BH tapi tidak terdeteksi oleh KPK sehingga tidak kena OTT. Tidak berarti yang enggak beres cuma di Unila, Unud (Universitas Udayana), dan Unsoed saja, tapi mungkin juga terjadi PTN-PTN lainnya," ungkapnya.
Sebagai acuan transparansi, perguruan tinggi negeri disarankan mencontoh transparansi anggaran terbuka yang jamak diterapkan pada perguruan tinggi swasta (PTS).
"Kampus PTN semestinya juga demikian, pembahasan anggaran pendapatan dan belanja kampus dilakukan secara terbuka melibatkan rektorat, para dekan dan pembantu dekan, pusat-pusat atau lembaga-lembaga di dalam kampus itu, sehingga semua tahu berapa jumlah pendapatan setahun dan berapa kebutuhan belanjanya," saran Darmaningtyas.
Selain masalah akuntabilitas keuangan internal, Darmaningtyas turut menagih Janji Politik Presiden Prabowo Subianto yang pernah berjanji membebaskan biaya pendidikan tinggi negeri.
"Selain itu, ya kita nagih lah pada janji Presiden Prabowo. Saat kampanye kan katanya akan menggratiskan PTN, gitu ya. Ya itu harus kita tagih supaya beban perguruan tinggi untuk mencari dana sendiri itu tidak ada," tuturnya.
Ia juga menyoroti regulasi Pemilihan Rektor (Pilrek) yang menempatkan porsi suara menteri sebesar 35 persen karena berisiko memicu praktik suap dan lobi politik mahal.
"Lobi-lobi ini kan tidak gratis, selalu membutuhkan biaya. Tapi kalau misalnya suara menteri itu dikurangi, misalnya menjadi 20 persen, maksud saya tidak terlalu signifikan, sehingga tidak perlu biaya lobi gitu," tegasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow