KPK Menahan Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penahanan yang dilakukan sejak Rabu (29/7/2026) ini menyasar Bupati Pemalang periode 2025-2030 berinisial AWI serta tiga orang lainnya.
Langkahnya hukum tersebut diambil setelah Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan di tiga wilayah terpisah, yaitu Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dalam rangkaian operasi penindakan ini, pihak lembaga antirasuah berhasil mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai dengan total mencapai Rp2,7 miliar sebagai barang bukti.
Empat individu yang kini berstatus tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah AWI, orang kepercayaan bupati berinisial GHA, pihak swasta berinisial LBS, serta seorang staf administrasi KPK berinisial DIS. Masa penahanan gelombang pertama ini akan berlangsung selama 20 hari dari 29 Juli sampai 17 Agustus 2026.
Dilansir dari pengumuman resmi di situs kpk.go.id pada Kamis (30/7/2026), perkara ini awalnya berasal dari penyelidikan tertutup mengenai dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pemalang. Namun, di tengah proses penyelidikan tersebut, tim KPK menemukan dugaan tindak pidana lain berupa pemerasan oleh AWI dan GHA.
Dalam melancarkan aksinya, AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa perangkat daerah hingga pihak rekanan swasta demi memenuhi keperluan pribadinya. Uang yang berhasil dikumpulkan oleh GHA dilaporkan menyentuh angka Rp1,98 miliar. Dana tersebut kemudian direncanakan untuk menyelesaikan perkara korupsi yang menjerat nama Bupati Pemalang agar tidak berlanjut.
Proses pengurusan perkara ini dilakukan dengan mempertemukan GHA selaku representasi bupati dengan HAH untuk dikenalkan kepada LBS yang merupakan orang tua dari staf KPK berinisial DIS. Negosiasi kemudian berlanjut melalui pertemuan tatap muka sebanyak tiga kali di beberapa restoran yang terletak di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan itu, LBS mengajukan tarif pengurusan kasus sebesar Rp2 miliar, namun pihak bupati baru menyerahkan total Rp1,2 miliar. Saat ini, komisi antirasuah masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengetahui sisa uang yang dikumpulkan GHA serta menegaskan komitmen nol toleransi terhadap segala bentuk korupsi internal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow