KPK Periksa Direksi Tambang dan Pengusaha Perhiasan Kasus Rita Widyasari
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil jajaran direksi perusahaan tambang hingga pemilik toko perhiasan mewah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Pemeriksaan saksi dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi produksi batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Daftar saksi yang diperiksa mencakup Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor, serta suami Rita Widyasari, Endri Elfran Syafril alias Benny. Penyidik turut mengusut keterlibatan pihak pengusaha perhiasan dan pimpinan BUMN dalam skema aliran dana pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi mengenai pelaksanaan agenda pemeriksaan para saksi di Jakarta.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EES selaku pihak swasta," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Kedatangan EES ke Gedung Merah Putih tercatat pada Senin (27/7/2026) pukul 09.13 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. KPK kemudian meneruskan pemanggilan terhadap deretan saksi lain pada hari berikutnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Proses pendalaman materi pemeriksaan ini juga diarahkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka korporasi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait tersangka korporasi atas nama MN selaku Bupati Penajam Paser Utara," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sejumlah nama lain yang dipanggil meliputi Direktur PT Lembuswana Perkasa Dwi Wachyu Noor Afiah A, Manajer Keuangan PT Lembuswana Perkasa Kee Young Oh, serta pemilik Queen Jewellery & Little' One Baby Jewelry Heryanto Suryadinata. Penyidik juga memeriksa pemilik Lynette Jeweller Kimberly Lynette Suryadinata, seorang ibu rumah tangga berinisial WR, pihak swasta berinisial AT, serta mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Beton Wilfred Imanuel Adisulung Singkali.
Konstruksi perkara berawal dari penetapan tersangka gratifikasi atas nama Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 28 September 2017. Pengembangan kasus berlanjut pada penetapan tersangka TPPU tanggal 16 Januari 2018, hingga penemuan indikasi aliran dana gratifikasi batu bara senilai 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton melalui PT Bara Kumala Sakti pada 19 Februari 2025.
Dalam perkembangan terkini per 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp476,86 miliar, 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, 30 jam tangan mewah, serta barang bukti elektronik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow