KPK Periksa Geisz Chalifah Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
KPK memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Rabu (29/7). Geisz, yang dikenal sebagai anggota tim Anies Baswedan di Pilpres 2024, diperiksa terkait transaksi jual beli rumah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Geisz menjelaskan pemanggilan itu terkait transaksi jual beli rumah dengan pihak yang kini tersangkut kasus. Ia membeli tanah di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 2013 dan membangun tiga rumah. Salah satunya dijual kepada Bagus Hariyanto pada Mei 2014. Sertifikat tanah dialihkan ke Bagus, lalu rumah berpindah tangan ke pihak lain.
Geisz menegaskan tidak memiliki hubungan lain dengan pihak tersebut selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah.
Kasus bermula saat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, ditetapkan tersangka suap izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar pada September 2017. Kasus berkembang ke dugaan pencucian uang pada Januari 2018 dengan penyitaan aset besar.
KPK menemukan dugaan gratifikasi produksi batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton yang disinyalir diterima Rita. Pada Februari 2026, tiga korporasi ditetapkan tersangka gratifikasi batu bara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow