KPK Periksa Pemeriksa BPK Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Jawa Timur
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ahmad Fahd, pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2022 hingga Januari 2026, sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di wilayah Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur di Surabaya untuk mendalami kasus pengadaan proyek perkeretaapian di lingkungan Kemenhub wilayah tersebut, dilansir dari Detikcom.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan, "Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan daerah operasional Jawa Timur, Ahmad Fahd, pemeriksa BPK RI periode 2022-Januari 2026."
Selain pemeriksaan terhadap Ahmad Fahd, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya, Denny Michels Adlan, dan pegawai PPNPN BTP Kelas 1 Surabaya.
Selain pejabat pemerintahan, KPK juga memanggil tiga saksi dari pihak swasta yaitu Sugiri Heru Sangoko, Yulianto Pamungkas, dan Angelica Dwi Susanty pada hari yang sama.
Kasus dugaan korupsi ini telah diselidiki oleh KPK sejak 2023 melalui operasi tangkap tangan terhadap sepuluh orang dan kemudian berkembang menjadi 21 tersangka hingga 2026.
Daftar tersangka meliputi pejabat serta direksi perusahaan swasta dan BUMN, termasuk Dion Renato Sugiarto (Direktur PT IPA), Muchamad Hikmat (Direktur PT DF), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023), Parjono (VP PT KA Manajemen Properti), Asta Danika (Direktur PT BKU), dan Zulfikar Fahmi (Direktur PT PKS).
Secara terpisah, pada 6 Agustus 2026, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri Tahun 2025 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Menteri Luar Negeri Sugiono di Jakarta.
Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota I BPK, menjelaskan, "Opini WTP yang diraih oleh Kementerian Luar Negeri menandakan LK Kementerian Luar Negeri sudah cukup mengungkapkan pencatatan keuangan, sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), patuh terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang terpenting telah memiliki pengendalian internal yang efektif."
BPK juga mencatat Kemenlu berhasil menindaklanjuti 84,58 persen atau 2.458 dari total 2.906 rekomendasi hingga semester I 2026.
Lebih lanjut, BPK memberikan opini WTP pada Kementerian Pertanian dan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Plt Anggota IV BPK mengatakan, "Opini ini bukan hadiah dari kami. Kami berikan karena memang kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian Pertanian dan Bapanas dalam mengelola manajemen risiko di unitnya masing-masing."
Meski Bapanas menerima opini WDP akibat kesalahan administratif, perbaikan telah dilakukan selama masa pemeriksaan.
"Untuk Bapanas hasilnya adalah wajar (WDP). Dalam konteks ini ada kesalahan administratif, tetapi kesalahan itu sudah dilakukan perbaikan di masa pemeriksaan," ujar Nyoman.
Lembaga pemeriksa menilai Kementan dan Bapanas memiliki peran penting dalam menjamin ketersediaan stok pangan nasional demi target swasembada.
Nyoman menambahkan, "Kementerian Pertanian dan Bapanas yang telah berkolaborasi dengan baik dengan kami selama proses pemeriksaan. Data disediakan semua, sehingga kami bisa melakukan pemeriksaan secara mendalam di semua lini."
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow