KPK Periksa Dirut PT DNR Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Terkait Korupsi Bansos Beras
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe pada Kamis (6/8/2026).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Sosial.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT DNR Logistik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi konstruksi perkara penyidikan tersebut.
"Hari ini Kamis (6/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. BRT, selaku Komisaris Utama PT DNR Logistik sekaligus Direktur Utama PT DNR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (06/08/2026).
Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, pihak KPK belum mengonfirmasi kehadiran yang bersangkutan maupun materi spesifik yang akan didalami penyidik.
"Kami yakini saksi akan hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut, mengingat setiap keterangan saksi akan membantu proses penyidikan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh, maupun pihak-pihak yang punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya," kata Budi Prasetyo, Kamis (06/08/2026).
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri dan Kerugian Negara
Sebelum pemanggilan pemeriksaan ini, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga berkaitan erat dengan perkara penyaluran bansos beras tersebut.
| Inisial / Nama | Jabatan / Instansi |
|---|---|
| ES (Edi Suharto) | Staf Ahli Mensos (Eks Dirjen Dayasos & Rehsos Kemensos) |
| BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) | Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik / Dirut PT DNR |
| KJT (Kanisius Jerry Tengker) | Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018–2022) |
| HER / HT (Herry Tho) | Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (2021–2024) |
Pencegahan luar negeri terhadap para pihak tersebut berlaku selama enam bulan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," kata Juru Bicara KPK, Selasa (19/08/2025).
Dalam kasus penanganan korupsi bantuan sosial beras Kemensos tahun 2020 ini, penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka perorangan serta dua tersangka korporasi.
"Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," kata Budi Prasetyo, Kamis (06/08/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow