KPK menahan empat tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa berupa placement iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun anggaran 2021 sampai 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah pemeriksaan pada Senin (10/8/2026).
Keempat tersangka ditetapkan sejak 13 Maret 2025 dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (10/8/2026), dilansir dari Investor Daily.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penahanan dilakukan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Achmad Taufik Husein, Plt. Direktur Penyidikan KPK.
Menurut pantauan di lokasi, keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 19.08 WIB dengan rompi tahanan oranye dan kedua tangan diborgol, lalu berjalan menuju mobil tahanan KPK tanpa memberikan komentar kepada awak media, dilansir dari Investor Daily.
Dalam perkara tersebut, KPK mendalami dugaan pengkondisian proyek pengadaan iklan dengan nilai mencapai Rp 400-an miliar.
Dari nilai itu, sekitar Rp 222 miliar atau sekitar 50% diduga masuk ke dana non-budgeter yang dikelola oleh corporate secretary atau corsec Bank BJB, dilansir dari Investor Daily.
Uang tersebut diduga dikorupsi dan mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, serta KPK mendalami dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil kepada sejumlah pihak.
KPK juga menyebut pendalaman mengarah pada aliran dana kepada aktris Aura Kasih dan selebgram Lisa Mariana, sementara Aura Kasih hingga saat ini belum diperiksa KPK, dilansir dari Investor Daily.
Dalam proses pemeriksaan, Ridwan Kamil membantah menerima aliran uang hasil korupsi dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB, sedangkan Lisa Mariana mengaku menerima aliran uang terkait kasus tersebut dari Ridwan Kamil, dilansir dari Investor Daily.
Keempat tersangka yang ditahan adalah Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, dilansir dari Investor Daily.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow