KPK Didesak Awasi Kasus Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis
Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis guna mencegah potensi intervensi politik pada Selasa, 14 Juli 2026. Desakan ini menyusul keputusan Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data program tersebut.
Langkah pengawasan tersebut dinilai penting untuk menjamin konsistensi penegakan hukum agar tidak mandek di tengah jalan. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyarankan agar lembaga antirasuah mengoptimalkan fungsi koordinasi dan supervisi.
Zaenur Rohman menjelaskan bahwa keterlibatan lembaga antirasuah ini sangat dibutuhkan agar proses penegakan hukum terhadap kasus program unggulan pemerintah tersebut dapat berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.
"Ini saatnya KPK turun dalam bentuk korsup, koordinasi dan supervisi. KPK bisa turun untuk melakukan supervisi penanganan perkara MBG," tegas Zaenur saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan bahwa rekomendasi ini berbeda dengan sikap lembaganya terkait penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
"Ya kalau yang kasus eks Jampidsus kami rekomendasikan KPK ambil alih. Kalau untuk MBG, kami sangat merekomendasikan KPK untuk supervisi," ujarnya.
Menurut Zaenur, pengawasan ketat dari pihak eksternal seperti KPK akan memastikan proses penyidikan tetap berlandaskan alat bukti yang sah dan koridor hukum, bukan karena desakan kepentingan politik.
"Agar apa? Agar penanganannya itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tidak mudah dimulai atau tidak mudah berhenti di tengah jalan hanya karena alasan-alasan nonhukum, alasan-alasan politik," tandasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow