Kortas Tipidkor Bantah Kriminalisasi Oegroseno Soal Lahan Sepolwan

Smallest Font
Largest Font

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membantah tudingan kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Ciputat dan Lembang pada Senin (20/7/2026).

Kortas Tipidkor Polri memastikan seluruh proses penanganan perkara pengadaan lahan Sepolwan di Lembang, Bandung, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan tersebut dilaksanakan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi memberikan jaminan langsung mengenai kepastian hukum pelaksanaan tugas jajarannya saat dikonfirmasi media dari Karanganyar, Jawa Tengah.

"Tidak ada sama sekali (upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno). Kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," kata Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap awal penyelidikan guna mendalami dugaan tindak pidana.

"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

Penyelidikan ini menelusuri dugaan korupsi hibah tanah dan bangunan dinas Polri berupa Asrama Sepolwan serta Sespim Polri periode 2010–2014, saat Oegroseno menjabat sebagai Kalemdiklat Polri.

Sikap kepolisian ini merespons kekecewaan Oegroseno yang disampaikan dalam video di kanal YouTube pribadinya pada Jumat (17/7/2026) usai menerima surat undangan klarifikasi tertanggal 16 Juli 2026 terkait Surat Perintah Penyelidikan tanggal 2 Juli 2026.

"Dapat surat undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri berkaitan dengan apa? Disebutkan bahwa yang pertama adanya laporan informasi tentang penyelidikan pengadaan dan pembelian tanah pada tahun 2011 di Lembang (untuk) Sespim Polri," kata Mantan Wakapolri, Komjen (Purn.) Oegroseno.

Oegroseno menilai langkah penegakan hukum ini janggal dan mengaitkannya dengan instruksi jajaran pimpinan tertinggi kepolisian.

"Tidak mungkin jabatan pangkat yang berada di bawah saya, berani melakukan hal seperti ini. Jadi saya patut menduga dan kuat sekali diduga, ini adalah perintah langsung dari orang yang jabatannya lebih tinggi dari jabatan Wakapolri," kata Komjen (Purn.) Oegroseno.

Mantan Kalemdiklat Polri ini menerangkan skema alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp121 miliar yang pernah ia kelola, di mana Rp25 miliar di antaranya digunakan untuk ekspansi area Sespim Polri Lembang agar akses keluar-masuk terintegrasi satu pintu via jalur Subang.

"Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah," tegas Komjen (Purn.) Oegroseno.

Oegroseno mempertanyakan penetapan dugaan korupsi atas kebijakan 15 tahun lalu yang dinilainya tanpa dasar bukti audit resmi kerugian negara dari BPK, BPKP, maupun internal Polri.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa?

Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujar Komjen (Purn.) Oegroseno.

Ia juga melayangkan pesan terbuka kepada Kepala Negara mengenai penanganan kasus yang dihadapinya.

"Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar. Saya tidak takut. Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan," tutup Komjen (Purn.) Oegroseno.

Selain masalah pengadaan lahan, Oegroseno merasa menjadi target kriminalisasi usai vokal mengkritisi dugaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sebagaimana dungkapkannya dalam video di kanal YouTube Fakta Oficial pada Minggu (19/7/2026).

"Saya ingin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Mohon maaf kalau saya agak emosi sedikit," kata Komjen (Purn.) Oegroseno.

Oegroseno menekankan posisinya sebagai purnawirawan yang berupaya memberikan pendidikan hukum bagi publik.

"Kita ini purnawirawan tidak minta dihormati, tapi kalau dikriminalisasi kita juga bisa bicara. Kalau saya bicara tentang hukum saya bicara untuk edukasi publik," sambung Komjen (Purn.) Oegroseno.

Kendati melontarkan kritik keras terhadap prosedur penyelidikan proyek masa lalu tersebut, Oegroseno menyatakan tetap siap mengikuti seluruh tahapan hukum selama berjalan secara profesional.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed