Kortastipidkor Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Pelimpahan perkara yang menyeret mantan pejabat tersebut dilakukan sebagai wujud sinergi penegakan hukum antarlembaga, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tiga klaster pengadaan, yakni batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 15 saksi beserta dua ahli, menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, serta menetapkan Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto sebagai tersangka.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima pelimpahan berkas dan menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses hukum tersebut.
"Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk kecepatan, kemudian pengembangan bukti secara maksimal, pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," ujar Rudi Margono, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik kepolisian akan diintegrasikan dalam proses kelanjutan penyidikan.
"Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, serta hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan," kata Rudi Margono, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Proses pelimpahan berkas perkara ini turut dipantau langsung oleh perwakilan legislatif guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa hambatan institusional. "Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Legislator menegaskan bahwa perkara ini murni merupakan persoalan hukum individu sehingga tidak boleh memicu ketegangan antara instansi kepolisian dan kejaksaan.
"Kami ingin memastikan tidak ada ekses, gesekan, atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini. Ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum, bukan dengan institusi," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow