Kejagung Tanggapi Penggeledahan Korps Tipidkor Polri Terkait Korupsi Batu Bara
Kejaksaan Agung menyatakan sikap menghormati rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi Polri di sejumlah lokasi termasuk Cipete dan Sentul terkait penanganan perkara korupsi besar pada Rabu (8/7/2026). Langkah hukum kepolisian tersebut menyasar dugaan penyelewengan di institusi PLN, ASABRI, serta Krakatau Steel, yang menghasilkan penyitaan aset berupa dokumen, handphone, uang tunai, hingga puluhan kilogram emas batangan bernilai ratusan miliar rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna memberikan pernyataan resmi mengenai posisi institusinya terhadap tindakan hukum yang berjalan di bawah kewenangan penuh kepolisian tersebut.
"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang Supriatna dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Kamis (9/7/2026).
Pihak Kejaksaan Agung menilai bahwa operasi penegakan hukum di lapangan sepenuhnya merupakan ranah serta kewenangan resmi dari tim penyidik kepolisian. "Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri," kata Anang.
Respons ini bergulir lantaran momentum penggeledahan oleh Polri turut diiringi oleh isu eksternal serta adanya pengamanan dari personel TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. "Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujarnya.
Selain memberikan klarifikasi terkait sikap kelembagaan, Anang juga meminta agar publik tetap jernih dan objektif dalam melihat perkembangan situasi tanpa terburu-buru melempar spekulasi. "Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucap Anang. Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, penyidik Polri menggeledah lantai dua kafe de'Clan serta sebuah tempat penukaran uang di Cilandak, Jakarta Selatan, dengan menyita uang tunai asing dan rupiah senilai hampir Rp60 miliar.
Selain itu, seperti dilaporkan detikNews, penggeledahan di sebuah rumah wilayah Sentul, Bogor, mengungkap keberadaan brankas rahasia berisi 74 kilogram emas batangan dan tumpukan uang di dalam tujuh koper yang ditaksir mencapai Rp282,4 miliar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow