Korlantas Polri Ancam Blokir Kendaraan Bermotor Pemilik Pelat Cantik
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan para pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pilihan atau pelat nomor cantik untuk segera memperbarui masa berlaku registrasinya. Pemilik yang mengabaikan tenggat waktu perpanjangan terancam sanksi pemblokiran kendaraan, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Penggunaan pelat nomor khusus ini memiliki batas waktu berlaku selama lima tahun, yang diselaraskan dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan. Langkah penertiban dilakukan setelah kepolisian menemukan banyaknya penggunaan pelat pilihan yang telah habis masa berlakunya namun belum diperpanjang oleh pemilik kendaraan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin menjelaskan bahwa pengabaian perpanjangan tersebut berdampak langsung pada potensi pendapatan negara.
"Hasil analisa dan evaluasi, adanya temuan kehilangan potensi PNBP," kata Komarudin, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Kepolisian bakal menerbitkan petunjuk dan arahan bagi personel di tingkat wilayah untuk menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada para pemilik kendaraan terkait kewajiban perpanjangan tersebut.
"Kami akan berikan jukrah (petunjuk dan arahan) kepada jajaran pelayanan Regident kewilayahan, untuk memberitahukan kepada para pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan bahwa NRKB pilihan itu berlaku sesuai dengan masa berlaku STNK yaitu 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis," ucap Komarudin, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur peringatan beserta batas waktu perpanjangan akan diberlakukan sebelum tindakan tegas diterapkan.
"Kami akan memberikan informasi dan berikan tenggat waktu mereka harus memperpanjang. Kalau tidak, tentunya nanti akan dilakukan blokir kendaraan tersebut," kata Komarudin, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Informasi resmi dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri mencatat bahwa besaran pajak tahunan untuk kendaraan bernomor registrasi pilihan tetap mengikuti tarif normal. Biaya khusus untuk pelat pilihan hanya dikenakan setiap lima tahun sekali saat pendaftaran awal dan perpanjangan STNK.
"Biaya pelat cantik hanya 5 tahun sekali. Dibayar saat pendaftaran awal dan perpanjang STNK 5 tahunan," demikian dijelaskan laman Instagram NTMC Korlantas Polri.
Apabila pemilik tidak melakukan perpanjangan, hak penggunaan nomor cantik tersebut akan gugur dan sistem akan mengembalikan nomor registrasi kendaraan ke kombinasi standar. Identitas NRKB pilihan ini bersifat melekat pada kendaraan terdaftar serta tidak dapat dipindahtandagangkan atau dialihkan ke kendaraan maupun pihak lain.
Besaran biaya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan NRKB pilihan telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
| Kombinasi Angka | Tanpa Huruf Belakang | Dengan Huruf Belakang |
|---|---|---|
| 1 Angka | Rp 20.000.000 | Rp 15.000.000 |
| 2 Angka | Rp 15.000.000 | Rp 10.000.000 |
| 3 Angka | Rp 10.000.000 | Rp 7.500.000 |
| 4 Angka | Rp 7.500.000 | Rp 5.000.000 |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow