Kominfo Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator seluler di Indonesia, termasuk Telkomsel, Indosat, dan XL, menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan secara sepihak.

Operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan sisa kuota kepada Komdigi dan wajib melaporkan perkembangan setiap bulan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar adalah hak pelanggan.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ujar Meutya.

Meski sisa kuota tidak boleh dihapus sepihak, aturan ini tidak mengharuskan semua paket internet menggunakan mekanisme rollover. Operator wajib menyediakan pilihan layanan sesuai kebutuhan pelanggan.

Bentuk perlindungan sisa kuota dapat berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menambahkan bahwa kebijakan ini mengubah pendekatan penyediaan layanan telekomunikasi dengan memberikan pelanggan hak memilih sesuai kebutuhan dan pola penggunaan.

"Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," kata Meutya.

Operator juga wajib memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia. Operator juga harus menyediakan kanal pemantauan terintegrasi untuk mengecek penggunaan dan sisa kuota.

Setelah laporan 28 September, operator tetap wajib melakukan pelaporan berkala kepada Komdigi yang akan mengawasi kepatuhan operator secara terus menerus.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed