Pemerintah Melarang Operator Seluler Menghanguskan Sisa Kuota Internet
Kementerian Komunikasi dan Digital melarang seluruh operator seluler di Indonesia menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayar pada Sabtu (29/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Pemerintah juga memblokir upaya penarikan biaya tambahan oleh pihak operator terhadap konsumen yang ingin mempertahankan hak atas sisa data tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa paket data tetap menjadi hak sepenuhnya dari konsumen meski masa aktif paket telah habis.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya.
Kebijakan tersebut secara resmi disahkan melalui Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Penerbitan aturan ini berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 guna menjamin keadilan layanan telekomunikasi.
Langkah tegas diambil pemerintah setelah memantau maraknya keluhan masyarakat terkait ketidakpatuhan penyedia jasa telekomunikasi terhadap putusan hukum yang ada.
"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," kata Meutya.
Melalui aturan baru ini, penyedia layanan diwajibkan menghadirkan mekanisme skema akumulasi atau rollover, pengalihan manfaat, perpanjangan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana.
Perubahan regulasi ini sekaligus menggeser dominasi kendali penyedia layanan dalam menentukan jenis paket kepada para konsumen.
"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," kata Meutya.
Operator seluler kini diwajibkan menyajikan rincian harga, batas kuota, masa berlaku, hingga kriteria pemakaian wajar secara transparan melalui sistem pemantauan terintegrasi.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi seluruh operator untuk menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban awal sebelum dimulainya pengawasan rutin bulanan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow