Menkomdigi Terbitkan SE Melarang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
Kementerian Komunikasi dan Digital melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan dan melarang penarikan biaya tambahan untuk mempertahankan kuota tersebut pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
SE Menkomdigi tersebut diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Penerbitan aturan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait penyelenggara layanan telekomunikasi yang belum sepenuhnya mengimplementasikan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," paparnya.
Melalui kebijakan baru ini, Komdigi menetapkan berbagai mekanisme perlindungan sisa kuota yang wajib disediakan operator, seperti rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Penetapan aturan tersebut sekaligus menggeser kendali pemanfaatan layanan dari pihak penyedia jasa telekomunikasi langsung ke tangan konsumen.
"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya.
Komdigi menegaskan operator harus memberikan informasi transparan terkait harga, volume kuota, masa berlaku, hingga perlakuan sisa kuota secara sederhana, serta menyediakan kanal pemantauan penggunaan terintegrasi.
Operator seluler diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban, diikuti laporan berkala setiap bulan yang akan diawasi secara langsung oleh Komdigi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow