Kementerian UMKM Tegaskan KUR Rp 100 Juta Tanpa Agunan Tambahan

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan apapun. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR seperti permintaan agunan tambahan dan pungutan biaya, menurut keterangan resmi Kementerian UMKM.

Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menyatakan masyarakat tidak perlu membayar biaya atau menggunakan jasa perantara untuk mengakses KUR. "Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," ujar Riza.

Riza juga menyampaikan bahwa Kementerian masih menerima laporan permintaan agunan tambahan dan biaya jasa dalam proses pengurusan KUR skema mikro. Program KUR sendiri dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang belum memiliki akses kredit komersial.

"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," tambah Riza.

Dalam pedoman KUR, terdapat dua jenis agunan yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai dan kemampuan debitur mengembalikan pinjaman, sedangkan agunan tambahan meliputi sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lain.

Lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman hingga Rp 100 juta. Agunan tambahan hanya berlaku untuk pinjaman di atas Rp 100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR di sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit. "Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," jelas Riza.

Melalui subsidi APBN, bunga KUR hanya 6%, jauh lebih rendah dibanding bunga kredit komersial yang biasanya 10-14% ke atas.

Riza menyebutkan komitmen pemerintah tercermin dari target penyaluran KUR Rp 290 triliun pada 2026. Data Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026 menunjukkan realisasi penyaluran KUR mencapai Rp 169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur baru pertama kali mengakses pembiayaan formal dan 511 ribu UMKM mengalami peningkatan kapasitas usaha. Sekitar 65% penyaluran KUR mengalir ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor produktif lain yang menjadi penggerak ekonomi rakyat. Tingkat kredit bermasalah tetap rendah di kisaran 2%.

"Penyaluran KUR ke sektor produksi akan mendorong lahirnya usaha yang lebih produktif, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah," ujar Riza.

Kementerian UMKM mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyimpangan melalui SPAN-LAPOR! atau email [email protected]. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran.

Riza menegaskan pemerintah dan lembaga penyalur berkomitmen memperkuat tata kelola KUR agar mudah diakses, tepat sasaran, transparan, dan bebas penyimpangan. Dengan demikian, KUR diharapkan dapat memperkuat modal UMKM, memperluas kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan ekstrem, dan mendorong kemandirian ekonomi nasional.

"Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha," tutup Riza.

Semua data dan pernyataan ini dilansir dari Detik Finance.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed