Kementerian UMKM Tegaskan KUR di Bawah Rp 100 Juta Bebas Agunan Tambahan
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Masyarakat diminta melaporkan dugaan penyimpangan seperti permintaan agunan tambahan atau pungutan biaya dalam proses KUR.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM Riza Damanik menyatakan, "Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian."
Ia menambahkan, kementerian masih menerima laporan terkait dugaan permintaan agunan tambahan dan biaya jasa dalam pengurusan akses KUR.
Riza menjelaskan bahwa KUR dirancang untuk memperluas pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang belum memiliki akses kredit komersial. "KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," ujarnya.
Dalam pedoman KUR dikenal dua jenis agunan, yaitu agunan pokok yang berupa usaha atau objek yang dibiayai dan agunan tambahan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.
Berdasarkan ketentuan, lembaga penyalur KUR tidak boleh meminta agunan tambahan untuk pinjaman plafon hingga Rp 100 juta, kecuali untuk pinjaman di atas Rp 100 juta atau sektor pertanian tertentu. "Calon penerima KUR hingga Rp 100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," kata Riza.
KUR yang disubsidi APBN memberikan bunga 6%, lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang berkisar 10-14%.
Data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026 menunjukkan realisasi penyaluran KUR mencapai Rp 169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia. Sekitar 1,1 juta debitur adalah pelaku usaha yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal, dan 511 ribu pengusaha UMKM telah naik kelas.
"Penyaluran KUR ke sektor produksi akan mendorong lahirnya usaha-usaha yang lebih produktif, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah," ujar Riza.
Kementerian UMKM mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyimpangan melalui SPAN-LAPOR! atau surat elektronik di [email protected]. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Riza menegaskan, pemerintah dan lembaga penyalur KUR berkomitmen memperkuat tata kelola program agar mudah diakses, tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan. "Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha," tutupnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow