Kemenkeu Usut 40 Perusahaan Terindikasi Pengemplang Pajak

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya 40 perusahaan terindikasi pengemplang pajak yang memicu kebocoran penerimaan negara pada Jumat (28/8/2026) di Jakarta. Dilansir dari Investor Daily, penindakan tegas tersebut dilakukan guna meyakinkan agar penerimaan pajak berjalan optimal.

Kementerian Keuangan telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap salah satu perusahaan terperiksa yang bergerak di sektor baja dan terindikasi tidak beroperasi sesuai aturan. Potensi kerugian negara dari satu perusahaan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Pembenahan juga menyasar sektor bahan bangunan dan penindakan kasus penyelundupan.

Realisasi penerimaan pajak hingga 31 Juli 2026 baru menyentuh angka Rp 1.209,6 triliun. Angka tersebut masih jauh dari target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.591,4 triliun.

Purbaya menerangkan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan internal pada instansi Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kebocoran yang telah berlangsung lama diduga kuat melibatkan oknum pegawai dari kedua instansi tersebut.

"Dari perusahaan baja yang gak beroperasi dengan benar sesuai dengan aturan yang ada, itu bisa Rp5 triliun lebih. Dari bahan bangunan yang sama cara bekerjanya, lalu dari selundupan-selundupan kami beresin juga," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Upaya pembersihan internal terus dilakukan secara masif untuk menindak oknum yang terbukti terlibat dalam praktik pengemplangan pajak.

"Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu, puluhan tahun beroperasi, dan nggak ketahuan, berarti ada yang bermain. Kita tahu sih kira-kira ada yang main siapa aja. (Dipecat) dalam waktu dekat," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Kemenkeu menyoroti ancaman terhadap daya saing industri nasional apabila pemerintah tidak mengambil langkah tegas terhadap ketidakpatuhan perusahaan asing. Pengusaha lokal juga telah memberikan peringatan terkait potensi dampak ketimpangan persaingan tersebut.

"Mereka ngasih tau ke saya atau memberi sinyal lah. Kalau yang China gak diberesin, mereka (pengusaha lokal) juga akan begitu supaya bisa bersaing. Jadi saya mesti beresin betul itu dalam waktu dekat," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.

Pemerintah secara konsisten menjalankan ekstensifikasi basis pajak dengan memaksa seluruh wajib pajak untuk patuh. Langkah ini mencakup penertiban berbagai jenis pajak yang dimanipulasi oleh perusahaan pengemplang, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga sektor impor.

"Ini ekstensifikasi basednya diperbesar dengan memaksa dia comply. Satu perusahaan itu aja sampai Rp 1 triliun dapetnya loh sebetulnya. Banyak tuh dapatnya PPh (Pajak Penghasilan), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), impornya juga bohong. Jadi kami beresin yang itu," pungkas Purbaya, Menteri Keuangan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed