Kemenkeu Usut 40 Perusahaan Pengemplang Pajak Sektor Industri

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Keuangan mengusut indikasi keterlibatan 40 perusahaan sebagai pengemplang pajak akibat ditemukannya kebocoran penerimaan negara di sejumlah sektor industri strategis. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal tersebut di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Pengusutan mendalam terhadap salah satu entitas usaha yang telah diperiksa menguak potensi kerugian negara mencapai Rp 5 triliun. Upaya penanganan kebocoran ini dilakukan di tengah realisasi penerimaan pajak yang baru menyentuh Rp 1.209,6 triliun per 31 Juli 2026, dari target keseluruhan tahun 2026 sebesar Rp 2.591,4 triliun.

Pemerintah menindak tegas praktik ilegal tersebut untuk menjaga daya saing industri nasional dari persaingan tidak sehat akibat manipulasi kewajiban perpajakan. Purbaya menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran ditemukan pada operasional sektor manufaktur hingga aktivitas penyelundupan barang.

"Dari perusahaan baja yang gak beroperasi dengan benar sesuai dengan aturan yang ada, itu bisa Rp5 triliun lebih. Dari bahan bangunan yang sama cara bekerjanya, lalu dari selundupan-selundupan kami beresin juga," tutur Purbaya.

Kementerian Keuangan kini melakukan pembenahan internal pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kebocoran yang berlangsung selama belasan tahun mengindikasikan adanya keterlibatan oknum petugas di kedua lembaga tersebut.

"Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu, puluhan tahun beroperasi, dan nggak ketahuan, berarti ada yang bermain. Kita tahu sih kira-kira ada yang main siapa aja. (Dipecat) dalam waktu dekat," terang Purbaya.

Para pelaku usaha domestik telah menyampaikan kekhawatiran terkait maraknya pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh entitas asing. Purbaya mengungkapkan bahwa pengusaha lokal memberikan sinyal akan melakukan langkah serupa jika penegakan hukum tidak dijalankan secara adil.

"Mereka ngasih tau ke saya atau memberi sinyal lah. Kalau yang China gak diberesin, mereka (pengusaha lokal) juga akan begitu supaya bisa bersaing. Jadi saya mesti beresin betul itu dalam waktu dekat," tutur dia.

Langkah ekstensifikasi basis pajak terus digencarkan untuk memastikan setiap wajib pajak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan ketat difokuskan pada manipulasi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pelaporan barang impor.

"Ini ekstensifikasi basednya diperbesar dengan memaksa dia comply. Satu perusahaan itu aja sampai Rp 1 triliun dapetnya loh sebetulnya. Banyak tuh dapatnya PPh (Pajak Penghasilan), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), impornya juga bohong. Jadi kami beresin yang itu," pungkas Purbaya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed