Kemenkeu Bidik Pajak 40 Perusahaan Baja Senilai Rp 5 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengejar potensi penerimaan negara sebesar Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun dari 40 perusahaan baja yang diduga melakukan pengemplangan pajak di Jakarta Pusat pada Jumat (28/8/2026).
Langkah penertiban ini berfokus pada ekstensifikasi untuk memaksa wajib pajak memenuhi kewajibannya melalui penagihan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penindakan barang impor ilegal, hingga penyitaan sesuai ketentuan hukum.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa dari puluhan target tersebut, otoritas pajak baru melakukan pemeriksaan intensif terhadap satu perusahaan baja.
"Lu mau lihat, kan, perusahaan baja, saya punya list 40. Baru diperiksa satu. Itu aja kita kira mungkin bocor Rp 4-5 triliun," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemeriksaan awal mengungkapkan potensi kerugian penerimaan negara dari satu perusahaan baja diperkirakan mencapai Rp 1 triliun per tahun akibat manipulasi bahan bangunan, biaya operasional, dan jalur impor.
"Satu perusahaan itu aja sampai 1 triliun lho dapetnya lho sebetulnya. Kemarin saya datang itu. Satu tahun, ya?
Tiga tahun. Tiga tahun lah," kata Purbaya.
Ia menepis dugaan bahwa upaya ini dilakukan lewat kenaikan tarif, melainkan tindakan tegas atas manipulasi data perpajakan dan impor bodong yang marak beredar di pasar umum.
"PPH, PPN, apa semuanya. Impor-impornya juga bohong. Semuanya itu. Jadi kan kita beresin yang betul," tambah Purbaya.
Selain menyasar sektor swasta, Kementerian Keuangan mengidentifikasi dugaan keterlibatan oknum internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memuluskan pelanggaran tersebut selama puluhan tahun.
"Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan berarti ada yang main memang," tegas Purbaya.
Purbaya memastikan nama-nama oknum pegawai DJP yang terlibat telah dikantongi dan sanksi pemecatan akan segera dieksekusi dalam waktu dekat.
"Iya dalam waktu dekat dipecatin," lanjut Purbaya.
Inspeksi mendadak telah dilakukan untuk menghitung utang pajak dari perusahaan terkait, meski Purbaya mengakui proses administrasi perpajakan di internal DJP masih berjalan lambat.
"Sudah dihitung utang pajaknya berapa. Lagi nagih-nagihin. Kendalanya ya di pajak masih lambat aja," beber Purbaya.
"Terus banyak impor-impor yang bodong juga. Yang dijual di tempat umum. Aduh berapa barang, ya? Kalau disebutin ribut lagi," ucap Purbaya menutup keterangannya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow