Kemenkeu Bidik Kebocoran Pajak Sektor Industri Baja Rp10 Triliun

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Keuangan mengidentifikasi potensi kebocoran penerimaan negara yang menembus angka lebih dari Rp10 triliun dari dugaan praktik pengemplangan pajak di sektor industri baja dan bahan bangunan di Jakarta pada Sabtu (29/8/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa indikasi penyelewengan aturan ini ditemukan pada sejumlah perusahaan asing, termasuk entitas usaha asal China yang beroperasi di Indonesia.

Nilai potensi kerugian negara tersebut terbagi secara merata di dua sektor manufaktur utama yang menggunakan pola operasional serupa.

"Dari sektor industri baja yang tidak beroperasi sesuai aturan seperti beberapa dari perusahaan China potensinya bisa lebih dari Rp5 triliun. Dari sektor bahan bangunan yang pola kerjanya sama, potensinya juga lebih dari Rp5 triliun," kata Purbaya di Kemenkeu, Jakarta, dilaporkan iNews.id pada Sabtu (29/8/2026).

Pemerintah telah mendeteksi indikasi kecurangan bisnis tersebut sejak awal tahun 2026 dan menargetkan penindakan secara menyeluruh dapat dituntaskan pada 2027.

Langkah tegas ini diambil lantaran operasi bisnis ilegal itu dinilai merusak iklim persaingan dan menekan keberlangsungan industri manufaktur dalam negeri.

"Tahun depan masalah ini akan kita selesaikan agar penerimaan negara lebih baik dan perusahaan nasional bisa lebih kompetitif. Perusahaan baja nasional kan saat ini tidak bisa bersaing karena tertekan," tuturnya.

Otoritas keuangan mengakui penanganan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Bea Masuk belum maksimal hingga pertengahan tahun ini.

Kelambatan penanganan di tingkat internal direktorat terkait menjadi hambatan utama dalam mengeksekusi penindakan para pelaku usaha pelanggar aturan tersebut.

"Kendalanya penanganan di internal Pajak masih lambat. Laporan resminya belum ada, tetapi secara gambaran kita tahu siapa saja yang bermain," kata Purbaya.

Selain masalah perpajakan, Kementerian Keuangan juga menyoroti maraknya aktivitas peredaran barang hasil impor tanpa dokumen resmi di pasar domestik.

"Banyak juga praktik impor bodong untuk barang-barang yang kemudian dijual di tempat umum. Jumlah barangnya sangat banyak-kalau saya sebutkan satu per satu nanti jadi rumit. Selama ini penanganannya belum terlalu serius, dan saya akan membereskan hal tersebut," ucapnya.

Pemerintah memperketat pengawasan impor ilegal guna mengamankan target penerimaan negara sekaligus memulihkan ekosistem persaingan usaha bagi pelaku industri dalam negeri.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed