Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp 107 Juta
Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2027 Masehi atau 1448 Hijriah naik menjadi Rp 107,3 juta per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Meskipun usulan total BPIH melonjak dibanding tahun 2026 yang sebesar Rp 87,4 juta, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang wajib dibayar langsung oleh jemaah justru diusulkan turun menjadi Rp 42,9 juta atau 40 persen dari total biaya.
Sisa pembiayaan sebesar 60 persen atau sekitar Rp 64,4 juta diusulkan untuk ditanggung oleh nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memaparkan rincian angka serta formula pembagian beban pembiayaan tersebut saat membacakan draf usulan pemerintah di hadapan anggota dewan.
"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.304,172,02. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40%," kata Irfan dalam rapat tersebut.
Irfan menjelaskan bahwa usulan beban sisa porsi pembiayaan haji tersebut dialokasikan penuh melalui pemanfaatan hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
"Nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 atau sebesar 60%," ucapnya.
Dana setoran jemaah sebesar Rp 42,9 juta difokuskan untuk membiayai kebutuhan utama selama perjalanan penerbangan dan tempat tinggal selama berada di Kota Makkah.
"(Bipih) Terdiri dari komponen biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, akomodasi Makkah, dan totalnya sebesar Rp 42.936.068,81," ujar Irfan.
Sementara itu, porsi dana nilai manfaat sebesar Rp 64,4 juta dialokasikan untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional jemaah lainnya dari dalam negeri hingga di Tanah Suci.
"(Dana nilai manfaat) Terdiri dari komponen pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH," tambahnya.
Faktor eskalasi geopolitik di kawasan Timur Tengah turut mempengaruhi kenaikan total BPIH karena berdampak langsung pada komoditas energi global dan nilai tukar mata uang.
"Kondisi geopolitik di Timur Tengah. Dinamika geopolitik global sangat mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia termasuk avtur serta volatilitas nilai tukar mata uang," ucapnya.
Kenaikan harga bahan bakar pesawat membuat maskapai penerbangan mengajukan penyesuaian tarif transportasi udara bagi calon jemaah haji.
"Maskapai yang berkontrak mengusulkan tambahan biaya avtur untuk pengangkutan jemaah haji. Oleh karenanya kami mengusulkan adanya kenaikan biaya penerbangan dari semula Rp 32.912.885, menjadi Rp 40.529.919 yang merupakan imbas dari kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika," katanya.
Pemerintah juga mengusulkan alokasi anggaran khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus yang bersumber dari optimalisasi dana setoran.
"Bersumber dari dana nilai manfaat atau optimalisasi dana setoran awal dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 8.389.109.000 yang terdiri dari komponen perlengkapan jemaah, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji tanah air, dan pelayanan umum," imbuhnya.
Irfan memaparkan bahwa usulan porsi Bipih 40 persen dan nilai manfaat 60 persen resmi diajukan pemerintah kepada Komisi VIII DPR RI.
“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068, atau sebesar 40 persen. Dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Penyesuaian biaya haji tahun 2027 juga dipicu oleh kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menghapus layanan kategori D dan menaikkan standar ke paket layanan C yang lebih nyaman.
“Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda, biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” ujar Irfan.
Kenaikan anggaran tersebut dipastikan bakal dibahas lebih mendalam bersama jajaran DPR RI dalam Panitia Kerja BPIH.
“Pergerakan ekonomi juga sangat berbeda, sehingga tentu harus ada penyesuaian-penyesuaian tapi nanti akan kita diskusikan dengan teman-teman Komisi VIII DPR RI di Panja BPIH,” sambung dia.
Peningkatan kelas pelayanan tersebut akan berdampak langsung pada fasilitas fisik tempat tinggal jemaah di Armuzna serta kualitas katering.
“Insya Allah kita harapkan seperti itu, karena tenda kasur itu domainnya Pemerintah Saudi, kita hanya bayar, kita beli paket C, kita beli paket B, kita beli paket A,” imbuh Irfan.
Dalam kesempatan rapat kerja tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pentingnya skema mitigasi bagi jemaah yang terkena bencana alam menjelang masa pelunasan.
"Harus dibuat skema menjelang pelunasan haji terjadi kebencanaan, bagaimana antisipasi kita terhadap skema pelunasan haji? Nah, mungkin itu juga harus diantisipasi oleh Kementerian Haji," kata Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Selly menambahkan bahwa Kemenhaj perlu menyusun langkah antisipasi jika bencana alam mengganggu fasilitas penerbangan atau lokasi embarkasi di Tanah Air.
"Yang kedua, apabila terjadi bencana dan itu terjadi di embarkasi dan debarkasi yang akan memberangkatkan jemaah haji kita, apa yang harus dilakukan oleh Kementerian Haji? Nah ini juga harus diantisipasi oleh Kementerian Haji," ucap Selly.
Irfan Yusuf juga menegaskan perkiraan persentase kenaikan total biaya haji untuk musim haji 2027 saat ditemui awak media di lokasi rapat.
"(Kenaikan biaya haji) antara 10 sampai 15 persen," kata Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Pemerintah berupaya mengembalikan skema proporsi pembiayaan seperti masa pascapandemi COVID-19 agar tidak memberatkan calon jemaah.
"Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai manfaat itu bisa berbeda dengan tahun kemarin. Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca Covid di mana komposisi pembagian nilai manfaat hampir 60 persen yang dibayar jemaah 40 persen. Dan ini kita upayakan ke sana," papar Irfan.
Irfan meyakini penyesuaian skema ini akan menjaga biaya langsung yang dikeluarkan jemaah tetap terjangkau.
"Kalau itu bisa kita laksanakan tentu tidak memberatkan jemaah, kenaikan pun mungkin sangat sangat tidak terlalu signifikan," lanjutnya.
Peningkatan mutu pelayanan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina menjadi fokus utama penyesuaian anggaran BPIH 2027.
"Tentu, pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran ukurannya. Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan. Tapi semua tergantung pembicaraan kita dengan tim di Panja Banja," ungkapnya.
Seluruh usulan BPIH dan Bipih 2027 ini selanjutnya akan dibahas secara terperinci oleh Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah sebelum disahkan menjadi keputusan resmi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow