Kemendikdasmen Buka Pengajuan Program Indonesia Pintar Tahun 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali membuka mekanisme pengusulan Program Indonesia Pintar tahun 2026 untuk membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin di seluruh Indonesia.
Program bantuan pendidikan ini diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SD hingga SMA dan SMK. Bantuan ini juga menyasar jalur pendidikan khusus serta nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C yang memenuhi persyaratan resmi.
Proses pendaftaran PIP tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta didik. Pengajuan wajib melalui mekanisme pendataan dan pengusulan resmi oleh pihak sekolah atau instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen.
Berdasarkan informasi dari laman BBPMB Jawa Timur, kriteria penerima prioritas meliputi pemegang Kartu Indonesia Pintar, peserta didik yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, serta anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Selain itu, kategori penerima mencakup anak yatim, piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, serta peserta didik yang berisiko putus sekolah atau pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
Mekanisme pengajuan dimulai dengan pelaporan keinginan siswa atau orang tua kepada pihak sekolah. Selanjutnya, sekolah mendata dan memeriksa kelayakan calon penerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi dan kelengkapan administrasi.
Calon penerima perlu menyerahkan berkas seperti fotokopi Kartu Keluarga, akta kelahiran, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, atau Surat Keterangan Tidak Mampu apabila dipersyaratkan oleh pihak sekolah.
Data yang dikumpulkan sekolah kemudian diusulkan untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan serta instansi terkait. Setelah verifikasi selesai, Puslapdik menetapkan daftar penerima resmi yang berhak mencairkan dana bantuan.
Rincian besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Siswa SD/SDLB/Paket A menerima Rp450.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000.
Untuk tingkat SMP/SMPLB/Paket B, dana bantuan yang disalurkan sebesar Rp750.000 per tahun, dengan alokasi Rp375.000 bagi siswa baru dan kelas akhir.
Sementara itu, peserta didik jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C memperoleh Rp1.000.000 per tahun, serta Rp500.000 khusus bagi peserta didik baru dan siswa kelas akhir.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow