Kemendag Tetapkan Harga Referensi dan Bea Keluar CPO Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (CPO) periode 1-31 Agustus 2026 sebesar US$ 996,52 per metrik ton (MT), menurun 0,44 persen dari bulan sebelumnya, dilansir dari Detik Finance.

Seiring penurunan HR, Bea Keluar (BK) CPO ditetapkan sebesar US$ 148/MT. Tarif Pungutan Ekspor (PE) CPO sebesar 12,5 persen dari HR, sebanding dengan US$ 124,56/MT, sesuai peraturan terbaru.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan, "HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan, penurunan diikuti dengan BK sebesar US$ 148/MT dan PE sebesar 12,5% dari HR CPO, atau setara US$ 124,56/MT."

Tommy menjelaskan bahwa penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga periode 20 Juni-19 Juli 2026 dari Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan Harga Port CPO Rotterdam. Karena selisih harga antar sumber lebih dari US$ 40, maka HR dihitung menggunakan dua harga median, yaitu Bursa CPO Malaysia dan Indonesia.

Selain CPO, produk minyak goreng RBD palm olein kemasan bermerek dengan berat netto maksimal 25 kg dikenai BK sebesar US$ 33/MT sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026.

Tommy menambahkan, "Penurunan HR CPO pada Agustus 2026 dipengaruhi oleh melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia."

Sementara itu, HR biji kakao periode Agustus 2026 naik 36,66 persen menjadi US$ 5.424,96/MT, mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$ 5.064/MT, naik 38,90 persen. Kenaikan ini dipengaruhi gangguan pasokan di Afrika Barat akibat serangan hama dan cuaca buruk yang dipicu El Niño.

Untuk periode yang sama, BK dan PE biji kakao masing-masing ditetapkan sebesar 7,5 persen sesuai peraturan terbaru.

Di sektor lain, HPE produk kulit tetap sama, sedangkan HPE getah pinus naik 1,10 persen menjadi US$ 1.013/MT dibanding Juli 2026.

HPE produk kayu Agustus 2026 mengalami kenaikan pada beberapa jenis seperti veneer hutan alam dan kayu olahan dari rimba campuran, termasuk jati dan eucalyptus. Namun, beberapa produk kayu lain mengalami penurunan harga, seperti veneer hutan tanaman dan kayu olahan jenis meranti dan merbau.

Penetapan HR dan HPE berbagai produk pertanian dan kehutanan ini diatur melalui Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi yang dikenai Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed