Kemendag Naikan Harga Patokan Ekspor Emas Periode Pertama September 2026
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan penyesuaian kenaikan untuk Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas. Kebijakan penyesuaian nilai tersebut dipicu oleh melonjaknya permintaan emas di pasar internasional.
Seperti dilansir dari Detik Finance, penetapan HPE emas berada di angka US$ 142.154,10 per kilogram untuk rentang periode pertama September 2026. Nilai ini mencatatkan kenaikan sebesar 7,87% jika dibandingkan periode kedua Agustus 2026 yang berada pada posisi US$ 131.777,67 per kilogram.
Kenaikan juga terjadi pada indikator HR emas yang bergerak naik ke posisi US$ 4.421,49 per troy ounce (t oz). Angka tersebut meningkat dari periode sebelumnya yang tercatat sebesar US$ 4.098,75 per t oz.
Regulasi perubahan ini secara formal tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Aturan hukum ini berlaku efektif mulai 1 hingga 14 September 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa lonjakan HPE dan HR emas berjalan seiring dengan kenaikan harga komoditas ini di tingkat internasional selama masa pengumpulan data. Tren kenaikan dipengaruhi lonjakan permintaan yang tidak diimbangi kecukupan pasokan.
"Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor, salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan. Faktor lainnya meliputi depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia serta merosotnya imbal hasil obligasi di pasar internasional. Di samping itu, wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global turut memberikan sentimen positif bagi pergerakan harga emas," kata Tommy pada Senin (31/8/2026).
Perkembangan kondisi ekonomi eksternal tersebut memicu pergeseran strategi para pemilik modal. Penumpukan likuiditas dialihkan menuju instrumen yang menawarkan risiko lebih terukur.
"Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas yang lebih tinggi. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," ujar Tommy.
Dalam mekanisme penentuan nilainya, Kemendag menggandeng kementerian teknis serta merujuk pada acuan harga internasional. Data London Bullion Market Association (LBMA) dan masukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi pertimbangan utama.
Koordinasi tingkat kementerian juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait," kata Tommy.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow