Kemendag Perintahkan Penarikan 3 Merek Beras Fortifikasi karena Kandungan Gizi Tidak Sesuai

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memerintahkan penarikan tiga merek beras fortifikasi dari peredaran karena kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan, dilansir dari Detik Finance.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan pihaknya telah melakukan pengujian terhadap 12 dari 40 merek beras fortifikasi berizin edar di Indonesia.

"Terkait beras fortifikasi kita sudah melakukan kajian, tes ya. Tes terhadap 12 merek dari 40 merek yang memiliki izin edar," ujar Moga saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

Dari pengujian tersebut, semua sampel memenuhi ketentuan minimal 10% dari Acuan Label Gizi sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2023. Namun, 3 merek atau 25% dari sampel menunjukkan ketidaksesuaian antara kandungan gizi pada beras dan yang tercantum di label.

"Kesesuaian terhadap klaim industri pada label kemasan, 9 dari 12 merek atau 75% sesuai dengan klaim yang dicantumkan. Sedangkan 3 merek atau 25% menunjukkan kandungan zat gizi hasil uji lebih rendah daripada nilai yang diklaim," jelasnya.

Kemendag memerintahkan tiga produsen beras fortifikasi yang produknya tidak sesuai klaim untuk segera menarik produknya dari pasar.

Ketiga produsen tersebut diminta menyesuaikan kandungan gizi beras fortifikasi sesuai dengan klaim pada label. Moga menegaskan jika beras fortifikasi masih belum memenuhi standar, produsen terancam sanksi pidana.

"Kita minta mereka tarik dan menyesuaikan sesuai dengan klaim mereka. Kita sudah buat surat sama mereka. (Kalau masih beredar beras fortifikasi di bawah label?) kan ada sanksi pidananya," tegas Moga.

Pemerintah sebelumnya juga mendalami peredaran beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium dan premium. Pemeriksaan difokuskan pada kandungan vitamin, mineral, mutu fisik, berat bersih, legalitas produk, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label kemasan.

Langkah ini bertujuan agar masyarakat tidak membayar mahal hanya karena klaim fortifikasi. Setiap kenaikan harga harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi manfaat gizi, kualitas produk, dan proses produksi.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjen Pol. Hermawan, menegaskan fortifikasi bertujuan meningkatkan nilai gizi pangan, namun tidak boleh dipakai sebagai alasan menaikkan harga secara berlebihan.

"Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label," ujar Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed