Keluarga Dua Pelajar Kasus Video Mesum Banyuwangi Sepakat Damai

Smallest Font
Largest Font

Proses hukum kasus video mesum yang melibatkan dua pelajar di Banyuwangi memasuki babak baru setelah keluarga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan tersebut dicapai dalam mediasi yang digelar pada Senin (3/8/2026) malam dengan disaksikan Babinsa serta tokoh masyarakat setempat.

Musyawarah tersebut dihadiri langsung oleh orang tua kedua belah pihak guna memastikan proses mediasi berjalan kondusif, transparan, dan tanpa tekanan. Sebagai tindak lanjut, pihak keluarga perempuan bakal melayangkan permohonan penarikan laporan ke Polresta Banyuwangi terkait Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/237/VM/2026/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR.

Penanganan masalah ini difokuskan pada pemulihan kondisi mental anak-anak yang terlibat. Pihak keluarga laki-laki mengakui peristiwa ini sebagai momentum perbaikan dalam pendampingan orang tua.

"Ini merupakan ujian berat bagi keluarga kami. Fokus utama kami saat ini adalah menata kembali masa depan anak dan mendampingi psikologisnya," kata perwakilan keluarga laki-laki, Rabu (5/8/2026).

Keluarga pihak laki-laki juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat luas atas kegaduhan moral yang timbul dari beredarnya rekaman tersebut.

"Kami juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas atas beban moral yang timbul. Kami berharap persoalan ini dapat disudahi sampai di sini agar anak-anak kami diberi kesempatan untuk memperbaiki diri," imbuhnya.

Sikap senada ditunjukkan oleh keluarga perempuan yang telah memaafkan peristiwa tersebut dan berkomitmen bersama untuk menjaga kondisi psikologis anak.

"Atas nama keluarga, kami telah memaafkan dan menyepakati jalan damai. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan penarikan laporan polisi agar perkara ini dianggap tuntas secara kekeluargaan," ujar ayah dari pihak perempuan.

Pernyataan kesepakatan damai dituangkan dalam dokumen resmi yang dibuat dalam keadaan sehat jasmani serta rohani, murni atas kesadaran bersama, dan bebas dari intimidasi. Meski demikian, belum ada peryataan resmi dari kepolisian mengenai dampak permohonan pencabutan laporan tersebut terhadap proses hukum, mengingat pasal yang disangkakan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah potongan suara bernuansa erotis bertajuk 'yang wis yang' menyebar di platform media sosial. Rekaman audio yang bersumber dari video pendek asusila antar-pelajar tersebut awalnya beredar di grup-grup WhatsApp sekolah sebelum meluas ke publik.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed