Kejagung Tunjuk Plt Jampidsus Baru Usai Febrie Adriansyah Mundur

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Sabtu, 11 Juli 2026. Langkah ini diambil pascapengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan struktural tersebut.

Posisi pimpinan penanganan perkara tindak pidana khusus kini resmi dialihkan demi menjaga kelangsungan fungsi lembaga. Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa pergantian ini tidak akan mengganggu proses hukum independen yang tengah bergulir di kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan resmi mengenai penunjukan posisi strategis yang baru tersebut untuk menggantikan pejabat sebelumnya.

"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Institusi Korps Adhyaksa menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan seluruh rangkaian penegakan hukum perkara secara profesional dan terukur sesuai undang-undang.

"Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang Supriatna.

Informasi mengenai pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus dikonfirmasi telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari yang sama.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menghormati pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang Supriatna.

Menurut laporan dari detikcom, Kejaksaan Agung menghormati langkah pengunduran diri tersebut guna menjaga iklim penegakan hukum tetap objektif.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Anang Supriatna.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed