Prabowo Angkat Kuntadi Jadi Jampidsus Tanpa Pelantikan Seremonial
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan para pejabat baru Kejaksaan Agung bentukan Presiden Prabowo Subianto dapat langsung bekerja tanpa agenda pelantikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Penetapan tersebut mencakup pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Ya setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung telah ditandatangani oleh Kepala Negara. Hal ini membuat acara seremonial tidak lagi diperlukan untuk melantik para pejabat baru tersebut.
"Kemarin Presiden telah tanda tangan Keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir sebagaimana mengacu surat usulan Jaksa Agung," ujar Prasetyo.
Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus dilakukan untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatannya. Dilansir dari metrotvnews.com, perombakan ini juga melibatkan empat pejabat tinggi madya Kejaksaan Agung lainnya.
Empat pejabat lain yang ditunjuk Presiden Prabowo adalah Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Selain itu, Harli Siregar diangkat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, serta Patris Yusrian Jaya menduduki posisi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow