Febrie Adriansyah diberhentikan sementara dari status jaksa
Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa per 31 Juli 2026. Ia masih menerima hak keuangan berupa separuh dari gaji pokok saat menghadapi proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Febrie memperoleh gaji separuhnya sebesar 50% setelah pemberhentian sementara.
"Dia memperoleh gaji separuhnya, 50%." kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Anang menegaskan, dengan status pemberhentian sementara, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan sebagai jaksa serta seluruh tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja sebagai ASN dihentikan penuh.
"Otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara, enggak jaksa lagi." kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Langkah itu diambil dalam kerangka proses hukum yang menjerat Febrie terkait dugaan TPPU, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung.
Investor Daily memberitakan Febrie sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus di tengah penyidikan perkara tersebut, dan posisi yang ditinggalkannya kini telah resmi diisi oleh Kuntadi.
Peraturan perundang-undangan yang mendasari tindakan tersebut merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan pemerintah mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Aturan tersebut menyebut ASN yang ditahan atau ditetapkan dalam proses peradilan pidana dapat diberhentikan sementara dengan hak penghasilan dipotong sebesar 50% dari gaji pokok tanpa menerima tunjangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow