Kebijakan Tukin TNI Berkontras dengan Keterbatasan Anggaran Gaji Guru
Sorotan publik tertuju pada ketimpangan alokasi anggaran nasional setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan kenaikan tunjangan kinerja sektor pertahanan, sementara peningkatan gaji guru dipastikan tertahan akibat keterbatasan fiskal negara.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja prajurit Tentara Nasional Indonesia serta pegawai Kementerian Pertahanan untuk menggantikan regulasi tahun 2018. Penyesuaian tersebut mendongkrak tukin Kepala Staf Angkatan menjadi Rp48,61 juta dan Kepala Staf Umum TNI menjadi Rp44,87 juta per bulan.
Di sisi lain, kebijakan peningkatan penghasilan bagi tenaga pendidik belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Masalah kemampuan keuangan negara menjadi alasan utama belum naiknya gaji guru Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kondisi keterbatasan anggaran tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di hadapan publik dan insan pendidikan.
"Saya ingin naikkan gaji guru, saya ingin. Tapi uangnya dari mana? Kita harus realistis, anggaran kita terbatas dan ada banyak prioritas pembangunan nasional yang harus diselesaikan," ujar Prabowo.
Saat ini struktur pendapatan guru PNS golongan III/a hingga IV/e berada pada rentang Rp2,78 juta sampai Rp6,37 juta per bulan, sedangkan gaji pokok guru PPPK berkisar Rp3,20 juta hingga Rp7,32 juta. Selain gaji pokok, guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru sebesar satu kali gaji pokok per triwulan bagi pemilik sertifikat pendidik, tunjangan khusus daerah 3T, atau tambahan penghasilan Rp250.000 per bulan bagi yang belum tersertifikasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow