Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI

Smallest Font
Largest Font

Penyesuaian tunjangan kinerja bagi aparatur Kementerian Pertahanan serta prajurit Tentara Nasional Indonesia resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan aturan baru pada Jumat (31/7/2026). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.

Melalui aturan baru ini, persentase tunjangan kinerja pegawai Kemenhan dan prajurit TNI meningkat dari yang sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Kebijakan ini menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Berdasarkan rincian teknis, perwira tinggi bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, jajaran perwira tinggi bintang tiga memperoleh Rp44.874.000, serta kelas jabatan terendah atau kelas 1 menerima Rp2.553.100 per bulan.

Penyesuaian hak keuangan di lingkungan militer dan pertahanan ini dilakukan karena indeks tunjangan kinerja instansi tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak 2018. Pemerintah juga mencatat Kemenhan dan TNI telah memenuhi penilaian reformasi birokrasi dari Kementerian PAN-RB serta aktif mendukung program prioritas negara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa langkah penyesuaian ini tidak hanya diperuntukkan bagi instansi pertahanan. Pemerintah juga mengalokasikan penyesuaian tunjangan kinerja bagi tenaga kesehatan serta guru yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Di sisi lain, kebijakan ini memicu sorotan publik terkait prioritas anggaran negara, mengingat belanja pemerintah dihadapkan pada defisit APBN semester I-2026 yang mencatatkan angka Rp196,5 triliun. Kondisi ruang fiskal tersebut turut memengaruhi alokasi transfer ke daerah serta keterbatasan anggaran untuk kenaikan gaji secara menyeluruh bagi guru honorer dan aparatur sipil negara.

"Sejak tahun 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80% hingga 100%," kata Rico Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan intensif prajurit dalam penanganan bencana, pembangunan daerah terisolir, dan pengamanan wilayah menjadi pertimbangan pendukung.

"Dengan demikian, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemenhan serta prajurit TNI dalam pengabdiannya kepada negara," kata Rico Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan.

Mengenai kondisi anggaran umum dan efisiensi fiskal negara, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sempat memberikan penjelasannya saat menghadiri acara Nahdlatul Ulama di Bangkalan.

"Kenapa gaji guru tidak bisa naik? Kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa naik? Kenapa anggaran selalu kurang? Karena uangnya enggak ada, diambil terus," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Ia menyoroti kebocoran dana negara yang memengaruhi kemampuan belanja pemerintah.

"Kebocoran kita, kita hitung adalah kurang lebih Rp150 miliar setiap tahun dan ini sedang saya perbaiki semua," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed