Pengendara Modifikasi Pelat Nomor Hadapi Denda Setengah Juta Rupiah

Smallest Font
Largest Font

Banyak pengendara di jalan raya dengan sengaja menutupi angka atau huruf pada pelat nomor kendaraan mereka. Dilansir dari Detik Oto, sebagian pengemudi bahkan sama sekali tidak memasang tanda nomor kendaraan tersebut meski sanksi pelanggarannya cukup berat.

Tindakan menutupi atau melepas pelat nomor ini diduga kuat dilakukan untuk menghindari rekaman tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara menggunakan berbagai cara seperti lakban, kertas, hingga penutup mika yang membuat identitas resmi kendaraan menjadi sulit terbaca.

Aksi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena menghilangkan identitas resmi kendaraan bermotor. Padahal, tanda nomor tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum serta menjaga keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

"Penutupan pelat nomor menjadi salah satu modus yang paling banyak ditemukan. Sebagian pengendara menempelkan lakban pada angka tertentu, menutupi pelat menggunakan kertas, hingga memasang penutup berbahan mika agar identitas kendaraan tidak dapat terbaca kamera ETLE," demikian dikutip Korlantas Polri.

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah bukti identitas resmi yang wajib dipasang sesuai aturan yang berlaku. Setiap pemilik kendaraan harus memastikan tanda nomor tersebut selalu berada dalam kondisi yang dapat terlihat dan terbaca dengan jelas.

Langkah memodifikasi, mengubah, atau sengaja menutupi pelat nomor berakibat pada hilangnya fungsi utama identitas kendaraan. Data ini sangat diperlukan dalam proses identifikasi hukum, penegakan aturan lalu lintas, hingga penanganan ketika terjadi kecelakaan.

Aturan mengenai penggunaan TNKB telah tercantum secara legal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukum yang berlaku di Indonesia ini juga memuat sanksi tegas bagi pengendara yang tidak memasang pelat nomor secara benar.

"Pasal 280 mengatur bahwa setiap pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," katanya.

Identitas resmi berupa nomor kendaraan ini bukan sekadar deretan angka dan huruf pajangan. Keberadaannya berfungsi vital untuk mendukung penegakan hukum di jalan raya, membantu proses penanganan kecelakaan, hingga mempermudah pengungkapan kasus tindak pidana.

"Menutupi atau memodifikasi pelat nomor demi menghindari tilang elektronik mungkin dianggap sebagai jalan pintas, tetapi tindakan tersebut justru merupakan pelanggaran yang dapat menghambat proses identifikasi kendaraan serta melemahkan upaya mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan," ujarnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed