Imigrasi Deportasi 25 WNA Vietnam Pelaku Penipuan Investasi Daring

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) asal Vietnam melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (7/8/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Tindakan tegas ini diambil setelah puluhan warga asing tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan disinyalir kuat terlibat dalam kejahatan penipuan investasi berbasis digital di Indonesia.

Proses pemulangan puluhan deteni ini dilakukan menggunakan maskapai Vietjet Air. Sebelum diberangkatkan, para WNA tersebut sempat ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan pengawalan hasil sinergi antara Kantor Imigrasi Batam dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

"Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal para deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga resmi diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional," ujar Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Penangkapan puluhan WNA Vietnam ini bermula dari operasi pengawasan keimigrasian oleh Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Petugas menggerebek sebuah apartemen di kawasan Baloi, Batam, yang dijadikan markas kegiatan ilegal mereka. Atas pelanggaran berat tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Pendeportasian ini merupakan bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat. Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia," kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.

Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh wilayah Indonesia dipastikan akan terus diperketat oleh Ditjen Imigrasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan hukum nasional serta mengusung semangat "Imigrasi untuk Rakyat".

Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan kota-kota strategis seperti Batam, Bali, dan Jakarta sebagai hub operasional. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas visa, Imigrasi memperkuat kolaborasi lintas instansi, mengoptimalkan pengawasan intelijen, serta mengimbau masyarakat dan pengelola hunian agar aktif melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed