AS Deportasi Pencari Suaka Asal Iran ke Afrika Tengah

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump mendportasi Nika, seorang pencari suaka asal Iran, ke Republik Afrika Tengah bersama 17 migran lain setelah Washington menjalin kesepakatan dengan negara ketiga pada 11 Juni malam.

Kebijakan pemindahan paksa ini diambil lantaran para hakim di Amerika Serikat melarang pengiriman kembali para pencari suaka ke negara asal yang mengancam keselamatan jiwa mereka. Otoritas imigrasi memindahkan para deportan yang berasal dari Iran, Afghanistan, Irak, dan Georgia ke Afrika Tengah.

Nika mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam aksi protes menentang rezim di tanah kelahirannya telah merenggut keselamatan banyak rekannya.

"Saya kehilangan terlalu banyak teman. Mereka [Republik Islam Iran] membunuh mereka. Beberapa dari mereka masih berada di penjara. Saya tahu kalau saya berada di Iran, mereka akan membunuh saya," kata Nika dilansir dari CNN pada Minggu (30/8).

Penangkapan Nika terjadi secara mendadak saat mendatangi panggilan rutin Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) di California pada Juni lalu. Sebelum dipindahkan, ia sempat ditahan selama beberapa bulan oleh Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE).

Nika menggambarkan suasana mencekam saat dipaksa menaiki penerbangan deportasi dalam kondisi terikat.

"Ini adalah salah satu hari tersulit dalam hidup saya," ujar Nika.

Pengacara imigrasi yang mendampinginya, Sahar Jalili Pawelski, menyatakan bahwa dirinya terus berupaya mencegah deportasi tersebut hingga saat-saat terakhir.

"Saya ingat ketika pesawat lepas landas, saya hanya duduk di lantai, menelepon ibu saya dan menangis. Saya masih merasakan momen-momen itu. Anda tahu bagaimana perasaan orang tersebut. Kesepian yang pasti dia rasakan," ujar Pawelski.

Langkah pengusiran massal ini ditegaskan oleh otoritas AS sebagai bagian dari pengetatan pengamanan perbatasan nasional.

"Pintu Amerika sepenuhnya tertutup bagi para pencari suaka," kata Stephen Miller, Wakil Kepala Staf Gedung Putih.

DHS mengonfirmasi kepada CNN bahwa seluruh proses deportasi telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku melalui perintah deportasi final.

"Kesepakatan dengan negara ketiga ini, yang menjamin proses hukum berdasarkan Konstitusi AS, sangat penting bagi keamanan tanah air serta rakyat Amerika. Kami menerapkan hukum sebagaimana tertulis. Jika seorang imigran ilegal dinyatakan hakim tidak memiliki hak untuk berada di negara ini, kami akan memindahkannya," ungkap pihak DHS kepada CNN.

Kondisi di Bangui, ibu kota Republik Afrika Tengah, diwarnai kekhawatiran karena wilayah tersebut masuk dalam daftar merah imbauan perjalanan Deplu AS akibat ancaman kejahatan dan terorisme.

Nika menceritakan kesulitan hidup yang ia hadapi selama mengurung diri di apartemen tempat tinggal barunya.

"Saya tidak percaya saya berada di sini. Bagi saya, ini benar-benar tidak masuk akal," ujar Nika.

Pemerintah AS mengucurkan dana bantuan sebesar US$85 juta pada tahun ini untuk operasional Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) serta tambahan US$50 juta bagi Dana Kemanusiaan di Afrika Tengah. Juru bicara DHS mengisyaratkan bahwa alokasi bantuan luar negeri tersebut digunakan untuk mendukung negara-negara yang membantu prioritas imigrasi AS.

Dalam pernyataan resminya, IOM menegaskan bahwa mereka tidak memfasilitasi proses deportasi dan hanya menerima pendanaan dari berbagai donor untuk program kohesi sosial. Saat ini pengacara Nika tengah mengajukan gugatan federal untuk membuka kembali permohonan suaka di AS sebelum masa izin tinggal tiga bulan para deportan di Bangui habis.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed