Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Putusan MK Soal TPPU
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mendesak Kejaksaan Agung untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Senin, 10 Agustus 2026.
Pihak pengacara menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersifat sebagai tindak pidana lanjutan yang penanganannya wajib diawali oleh kejelasan tindak pidana asal.
"Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Penetapan status tersangka terhadap Febrie dinilai perlu ditinjau kembali guna memastikan keberadaan dasar tindak pidana asal serta kesesuaian prosedur penyidikan dengan regulasi yang berlaku.
Febri juga menerangkan keterkaitan antara Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mengatur mekanisme penyidikan serta penggabungan perkara.
"Pasal 69, 74, dan 75 tidak bisa dibaca sendiri-sendiri. Ada konstruksi hukum yang harus dilihat secara utuh, terutama bagaimana tindak pidana asalnya, siapa penyidiknya, kapan bukti permulaan TPPU ditemukan, dan kapan kemudian penyidikan keduanya digabungkan," ujar Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah tim kuasa hukum mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Kejaksaan Agung, dan Polda Metro Jaya guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan.
"Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," ungkap Firman Wijaya, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Proses penanganan perkara oleh dua lembaga penegak hukum secara bersamaan dinilai oleh tim kuasa hukum berpotensi menimbulkan kerancuan dan permasalahan hukum baru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow