DPR Setujui Asumsi Makro APBN 2027 dan Minta Laporan Rutin

Smallest Font
Largest Font

Komisi XI DPR RI menyetujui asumsi dasar dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Keputusan ini melampirkan syarat evaluasi rutin berkala, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Parlemen meminta pemerintah untuk melaporkan perkembangan serta evaluasi indikator ekonomi makro APBN 2027 secara berkala setiap tiga bulan. Laporan tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar rupiah, hingga suku bunga Surat Berharga Negara (SBN).

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan bahwa laporan triwulanan ini wajib diserahkan oleh Kementerian Keuangan, Bappenas, Bank Indonesia, OJK, LPS, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagara Nusantara (Danantara).

"Laporan perkembangan dan evaluasi asumsi makro dalam pelaksanaan APBN setiap 3 bulan pada tahun 2027," ungkap Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Evaluasi berkala tersebut bakal memuat dampak realisasi APBN 2027 terhadap pendapatan, belanja negara, defisit anggaran, hingga posisi utang. Lewat rapat kerja, DPR nantinya memberikan rekomendasi mitigasi risiko fiskal kepada Kementerian Keuangan.

Berdasarkan dokumen RAPBN 2027, pemerintah menetapkan target defisit anggaran sebesar Rp 671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Asumsi nilai tukar rupiah ditetapkan pada level Rp 17.500 per dolar AS.

"Komisi XI DPR RI mencatat bahwa penurunan defisit dari outlook pada RAPBN 2026 sebesar 2,85% terhadap PDB menjadi 2,4% terhadap PDB pada RAPBN tahun 2027," ungkapnya.

Komisi XI menekankan pengawasan defisit dan utang negara agar tetap dalam batas aman, transparan, serta akuntabel. Pemerintah disarankan memperluas basis investor, mendorong kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan memanfaatkan instrumen pembiayaan terintegrasi.

Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada tahun berjalan juga diwajibkan mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu demi menjaga cadangan penyangga fiskal dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

"Penggunaan saldo anggaran lebih yang kita kenal dengan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan seperti DPR, sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian," tegas Misbakhun.

Pemerintah diimbau memastikan kebijakan pembiayaan utang dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti pembukaan lapangan kerja. Di samping itu, sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter terus didorong guna menstabilkan kondisi keuangan nasional.

"Pemerintah dan bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter dan sektor keuangan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan sekaligus memastikan APBN tetap mampu menjalankan fungsi sebagai shock absorber dan agent of development di tengah ketidakpastian perekonomian global," pungkasnya.

Pemerintah turut diwajibkan menyampaikan laporan profil utang secara berkala serta mengarahkan kebijakan pembiayaan non-utang untuk mendukung sektor perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed