DJP Wajibkan Penyedia Aset Kripto Lakukan Identifikasi Rekening CARF
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan kewajiban baru bagi Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Penyelenggara wajib mengidentifikasi rekening keuangan dan menentukan domisili pengguna sesuai standar Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Seperti dikutip dari Detik Finance, regulasi ini mengacu pada Pasal 2 ayat (4) Perpu Nomor 1 Tahun 2017 yang telah disahkan melalui UU Nomor 9 Tahun 2017. Kebijakan ini juga menjadi pelaksana teknis Pasal 31 huruf g Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.
Setiap calon pengguna aset kripto kini diharuskan menyerahkan pernyataan diri yang sah atau valid self-certification. Pengisian dokumen ini dilakukan secara terpisah dari formulir pendaftaran pendaftaran akun biasa dengan pengawasan ketat.
"Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK-108/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan," tulis pengumuman resmi DJP.
Atas wewenang tersebut, PJAK Pelapor CARF wajib melaporkan data rekening secara otomatis dan menjalankan prosedur uji tuntas (due diligence). Proses identifikasi ini diterapkan langsung pada saat calon pelanggan membuka akun baru.
Pihak penyedia jasa juga mengemban tugas mengklarifikasi kewajaran serta keabsahan data tersebut. Verifikasi dilakukan memanfaatkan dokumen pendukung dari prosedur pencegahan pencucian uang (AML) dan prinsip mengenali nasabah (KYC).
"Dan menentukan negara domisili Pengguna Aset Kripto berdasarkan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dan hasil klarifikasi kewajaran atas pernyataan diri tersebut," lanjut pengumuman tersebut.
Selain melakukan verifikasi awal, lembaga pengelola aset kripto diwajibkan menyimpan serta memelihara seluruh rekam medis dokumentasi pengguna. Dokumen pendaftaran yang disimpan harus memenuhi kriteria hukum yang ditetapkan.
Persyaratan mencakup adanya tanda tangan atau konfirmasi sungguh-sungguh dari pemilik akun maupun kuasanya. Selain itu, dokumen wajib dibubuhi tanggal perolehan paling lambat saat pendaftaran dan memuat rincian sesuai Pasal 26 ayat (2) huruf c PMK-108/2025.
"Melalui pengumuman ini, PJAK Pelapor CARF diharapkan untuk melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran atau validitas, dokumentasi, dan pemeliharaan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sesuai dengan ketentuan PMK-108/2025, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan," terang pengumuman tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow