DJP Melarang Wajib Pajak Merekam Klarifikasi SP2DK Daring

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang melarang wajib pajak merekam proses penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan secara daring melalui video conference.

Peraturan terbaru ini mewajibkan Kantor Pelayanan Pajak melakukan perekaman selama proses klarifikasi berlangsung. Sebaliknya, wajib pajak, wakil, kuasa, maupun pegawai dilarang keras mendokumentasikan kegiatan tersebut dalam bentuk suara, gambar, maupun video.

Pengawasan kepatuhan kini dilakukan secara otomatis melalui modul pengawasan pada Coretax DJP. Sistem administrasi ini mengintegrasikan aplikasi profil berbasis web, DJP Digital Map, hingga Mobile-aided Tax Officer Assistant untuk menerbitkan dokumen pengawasan secara elektronik.

Di sisi lain, kebijakan pelarangan perekaman ini memicu kritik dari pengamat perpajakan karena dinilai menciptakan ketimpangan posisi hukum antara otoritas pajak dan masyarakat.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptoll menilai kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan di ruang klarifikasi.

"Pembatasan bagi Wajib Pajak (WP) untuk mendokumentasikan proses SP2DK sesuai SE-8/PJ/2026 ini berpotensi memicu perdebatan serius terkait kesetaraan posisi," kata Prianto Budi Sapro.

Prianto menambahkan bahwa ketiadaan kendali atas dokumentasi pribadi membuat posisi tawar wajib pajak menjadi sangat lemah saat menghadapi proses pemanggilan.

"Ketidakmampuan untuk memegang kendali atas dokumentasi pribadi akan membuat WP merasa terpojok dan berada dalam posisi tawar yang sangat lemah," ujar Prianto Budi Sapro.

Ia juga menyoroti risiko munculnya pandangan negatif masyarakat terhadap prosedur birokrasi otoritas pajak.

"Pelarangan sepihak memunculkan stigma bahwa ada ruang gelap yang sengaja diciptakan dalam ruang klarifikasi," kata Prianto Budi Sapro.

Menurutnya, masyarakat dapat membawa permasalahan ketimpangan pelayanan publik ini ke pihak ketiga jika merasa dirugikan.

"Karena ketimpangan posisi ini dapat merugikan masyarakat secara signifikan, WP dapat meminta tanggapan dari lembaga pengawas eksternal, seperti Ombudsman RI (ORI). Tanggapan ORI tersebut dikaitkan dengan potensi pelanggaran terhadap asas pelayanan publik yang adil," ujar Prianto Budi Sapro.

Kritik serupa disampaikan oleh konsultan pajak yang menilai adanya ketidakseimbangan posisi hukum yang terus berulang dalam prosedur pengawasan pajak.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menegaskan bahwa ketidakseimbangan posisi hukum antara kedua belah pihak sudah terjadi sejak lama.

"Memang sejak dulu DJP seperti asimetri posisi hukum. Posisi antara Wajib Pajak dan fiskus tidak seimbang," kata Raden Agus Suparman.

Raden mendorong otoritas pajak untuk menerapkan kesetaraan hak dokumentasi dalam setiap saluran klarifikasi.

"Sebaiknya DJP bersikap adil. Jika memang DJP merekam, maka Wajib Pajak pun boleh merekam," ujar Raden Agus Suparman.

Dalam aturan yang sama, pegawai DJP diwajibkan menginformasikan larangan perekaman sebelum sesi video conference dimulai.

"Dalam pelaksanaan penyampaian penjelasan secara langsung melalui media daring dengan video conference, account representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan harus menyampaikan kepada wajib pajak bahwa ... wajib pajak, wakil, atau kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman dan/atau penyiaran berupa suara, gambar, video, dan/atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan/atau pelaksanaan pembahasan," bunyi SE-8/PJ/2026.

Selain itu, surat edaran tersebut menegaskan kewajiban KPP untuk mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan secara resmi.

"Dalam pelaksanaan penyampaian penjelasan secara langsung melalui media daring dengan video conference, AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan harus menyampaikan kepada wajib pajak bahwa ... kegiatan penyampaian penjelasan dilakukan perekaman oleh KPP," bunyi SE-8/PJ/2026.

Penyampaian penjelasan atas SP2DK dapat dihentikan apabila wajib pajak menolak mematuhi aturan pelarangan tersebut. Wajib pajak tetap diberikan hak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 hari dengan opsi perpanjangan selama 7 hari melalui saluran lain seperti akun Coretax, pos, kunjungan AR, atau datang langsung ke KPP.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed