DJP Larang Wajib Pajak Rekam Pembahasan SP2DK Secara Daring

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melarang wajib pajak dan kuasa hukumnya melakukan perekaman saat penyampaian penjelasan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara daring.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan pajak di tengah target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Dokumen edaran menyatakan, "Wajib pajak, wakil, atau kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman dan/atau penyiaran berupa suara, gambar, video, dan/atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan/atau pelaksanaan pembahasan," ujar DJP.

Jika aturan ini dilanggar, pihak terkait bisa dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Proses pembahasan daring tidak akan dilanjutkan jika wajib pajak menolak mematuhi ketentuan ini.

Seluruh tanggapan wajib pajak akan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK).

DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan tanggapan lebih dari satu kali, dengan batas waktu maksimal 14 hari.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menggunakan tanggapan tersebut sebagai dasar dalam menyusun simpulan dan usulan tindak lanjut dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan dan itikad baik wajib pajak.

"Apabila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, DJP dapat menindaklanjutinya melalui pembahasan lanjutan dan/atau kunjungan ke lokasi wajib pajak," kata DJP.

Kunjungan lapangan dapat dilakukan jika wajib pajak tidak ditemukan atau keberadaannya tidak diketahui berdasarkan keterangan pihak berwenang, atau jika wajib pajak telah meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia secara permanen dengan bukti dokumen resmi.

Hingga semester I-2026, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target APBN 2026. Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi pajak sepanjang tahun hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun atau 98% dari target.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed