DJP Buka Suara Soal Isu Pajak Rumah Kontrakan Pada 2027

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan belum terdapat usulan program kerja spesifik pada 2027 yang menyasar pemilik rumah kontrakan, dilansir dari Detik Finance pada Senin (10/8/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati. Pihaknya menegaskan bahwa penyusunan rencana program kerja untuk 2027 dilakukan melalui pertimbangan analisis risiko, kesiapan sistem, parameter pelaksanaan, serta kondisi ekonomi masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Dalam menjalankan pengawasan kepatuhan wajib pajak, pihak perpajakan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko secara terukur. Langkah ini diterapkan tanpa membedakan kepemilikan aset semata, melainkan melihat profil kepatuhan secara menyeluruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tambah Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Otoritas pajak menjelaskan bahwa sewa tanah maupun bangunan pada dasarnya sudah tergolong sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini.

"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tambahnya Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Isu ini mengemuka setelah Kementerian Keuangan berencana memperluas basis perpajakan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor yang belum maksimal.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, sebelumnya memberi gambaran mengenai potensi perpajakan dari kepemilikan aset rumah yang lebih dari satu unit pada Konsultasi Publik RUU APBN 2027, Jumat (7/8/2026).

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," tuturnya Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed