DJP Tegaskan Pelibatan TNI dan Polri Hanya Koordinasi Informasi
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa serta Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak hanya berupa koordinasi informasi lintas instansi, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungut pajak, dilansir dari Detik Finance pada Selasa, 21 Juli 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan kerja sama pengumpulan data tersebut bukanlah hal baru karena telah berlaku sejak 2020. Penandatanganan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026 lalu murni diterbitkan untuk melengkapi aturan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo, Direktur Jenderal Pajak.
Langkah koordinasi lapangan ini dilakukan DJP bersama perangkat desa serta aparat pembina kewilayahan guna memperluas jangkauan penggalian data dari para wajib pajak.
"Salah satunya memang bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan tertiban masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," beber Bimo, Direktur Jenderal Pajak.
DJP menekankan bahwa kehadiran aparat kewilayahan tersebut hanya berfungsi sebagai pendukung koordinasi, sementara sistem teknologi utama perpajakan tetap menjadi instrumen pengawasan paling dominan.
"Jadi kehadiran disana itu mendukung koordinasi bersama itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin kita kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita," imbuh Bimo, Direktur Jenderal Pajak.
Proses permintaan data kepada pembina wilayah hanya akan dilakukan jika otoritas pajak memerlukan klarifikasi tambahan terkait kondisi lapangan wajib pajak.
"Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026," tutur Bimo, Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan isi SE-8/PJ/2026, DJP menetapkan dua metode pengumpulan data ekonomi wajib pajak, yaitu pengumpulan data lapangan serta non-lapangan guna mendorong tingkat kepatuhan masyarakat.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo, Direktur Jenderal Pajak.
Adapun metode pengumpulan data non-lapangan difokuskan pada optimalisasi teknologi dan sistem administrasi tanpa keharusan meninjau lokasi secara langsung.
"Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi," sambung Bimo, Direktur Jenderal Pajak.
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara spesifik difokuskan pada pembangunan jaringan informasi saat petugas melakukan pengawasan di wilayah target.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," terang Bimo, Direktur Jenderal Pajak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow