DJP Kirim Email Tagihan ke Jutaan Wajib Pajak Menunggak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengirimkan email pengingat kepada jutaan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pada Kamis (9/7/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar.
Pengiriman email massal ini menyasar sebanyak 1.853.854 wajib pajak yang tercatat belum menyelesaikan kewajibannya. Informasi mengenai jumlah target pengiriman ini dikonfirmasi langsung oleh otoritas terkait sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Sebanyak 1.853.854 email," kata Inge kepada detikcom, Kamis (9/7/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa target email blast tersebut ditentukan berdasarkan pendekatan Behavioural Insight Penagihan Pajak. Metode ini diadopsi dari sistem yang telah diterapkan di Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru sejak 2023.
Melalui Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, instansi ini juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan keaslian email tersebut. Domain resmi yang digunakan oleh otoritas perpajakan hanyalah @pajak.go.id, dan di luar itu dipastikan sebagai modus penipuan.
Wajib pajak yang menerima email resmi diminta segera melakukan pengisian nominal pembayaran pada kolom yang tersedia dan membuat kode billing. Pembayaran selanjutnya dapat diselesaikan melalui saluran resmi seperti teller bank, ATM, internet banking, atau e-commerce menggunakan menu MPN-G2.
"Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap DJP sebagaimana dalam pengumuman.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow