DJP Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Lewat Dua Metode
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui penerapan metode lapangan dan non-lapangan yang resmi berlaku pada Sabtu (18/7/2026). Langkah strategis ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, seperti dilansir dari Detik Finance.
Penerapan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, lokasi usaha, tempat kedudukan, atau pekerjaan bebas milik wajib pajak serta pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi subjek dan objek pajak secara riil di lokasi.
Sebaliknya, pengumpulan data non-lapangan memanfaatkan teknologi informasi serta sarana administrasi yang tersedia. Melalui metode ini, petugas DJP dapat melakukan pengawasan secara efektif tanpa harus mendatangi lokasi wajib pajak secara langsung.
"Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," tulis SE Nomor SE-8/PJ/2026.
Dalam pelaksanaan pengawasan konvensional, institusi perpajakan ini mengintegrasikan berbagai jalur komunikasi seperti visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, hingga kolaborasi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Untuk pengawasan berbasis teknologi, otoritas pajak memanfaatkan sistem penginderaan jauh (remote sensing), penarikan data situs web (web scraping), hingga pemantauan informasi media. Selain itu, DJP menerapkan penelaahan jurnal ilmiah, bedah kawasan ekonomi, penelaahan wajib pajak, mirroring proses bisnis, dan kerja sama kemitraan perpajakan.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelas surat edaran tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow