DJP Tegaskan Penjual E-Commerce Tidak Perlu Naikkan Harga Barang

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan para pelaku usaha di platform e-commerce tidak memiliki alasan untuk menaikkan harga barang dagangan menyusul diterapkannya kebijakan pemungutan pajak. Penegasan tersebut disampaikan dalam acara diskusi di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026, guna merespons kekhawatiran masyarakat terkait dampak mekanisme baru ini terhadap lonjakan harga konsumen, seperti dilansir dari Investor Daily. Kewajiban perpajakan pada dasarnya sudah melekat pada setiap pelaku usaha sejak awal, baik yang menjalankan bisnis secara daring maupun luring.

Penyesuaian aturan ini murni merupakan perubahan tata cara pemungutan melalui pihak ketiga dan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. "Kemudian para seller juga kita berharap, harusnya tidak ada isu untuk penaikan Harga. Tidak ada isu penaikan harga karena dipotong pajak.

Tidak ada," ungkap Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Pemerintah juga telah menjalin komunikasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia agar platform tidak membebankan biaya tambahan kepada para penjual. Untuk memperkuat pemahaman tersebut, DJP terus menggandeng berbagai asosiasi usaha seperti idEA dan Apindo dalam melakukan sosialisasi, serta meminta marketplace memfasilitasi dialog langsung antara penjual dan pemerintah.

"Ini kami lakukan terus selama bulan Juli ini. Mudah-mudahan dengan acara seperti itu pemahamannya nanti dapat lebih dipahami lagi oleh masyarakat," pungkas Inge Diana Rismawanti. Kebijakan ini menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang menyasar penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Otoritas pajak telah menunjuk empat platform besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut pajak resmi yang memproses pemotongan, penerbitan invoice, hingga pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat. Akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat,” tutur Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sistem pemungutan pajak digital oleh empat lokapasar tersebut sejatinya mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui surat penunjukan resmi. Kendati demikian, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan penuh sehingga implementasi pemotongan pajak tersebut baru akan efektif berjalan pada 1 Agustus 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed