DJP Kejar Tunggakan Pajak Rp 1.322 Triliun Melalui Email Resmi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah berupaya keras untuk menghimpun sisa penerimaan pajak sebesar Rp 1.322 triliun sebelum akhir tahun 2026. Langkah strategis yang diambil otoritas perpajakan adalah dengan melayangkan email resmi sebagai pengingat kepada para wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan.
Langkah ini dikukuhkan melalui penerbitan pengumuman resmi Nomor Peng-39/PJ.09/2026 Mengenai Pengiriman Email Resmi Pengingat Tunggakan Pajak, seperti dilansir dari Investor Daily. Langkah proaktif ini diambil guna memastikan target penerimaan negara dapat tercapai secara optimal.
Sepanjang tahun 2026, pemerintah mematok target penerimaan pajak yang cukup tinggi, yaitu mencapai Rp 2.357,7 triliun. Namun, realisasi yang berhasil dikumpulkan hingga akhir semester I-2026 baru menyentuh angka Rp 1.035,7 triliun.
Kementerian Keuangan sendiri memproyeksikan bahwa total realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun kemungkinan besar akan berada di kisaran Rp 2.310,8 triliun. Angka proyeksi tersebut setara dengan 98 persen dari target awal yang sudah ditetapkan.
"Direktorat Jenderal Pajak telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala," dikutip dari dokumen resmi pada Kamis (9/7/2026).
Bagi para wajib pajak yang menerima email tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan keabsahan bahwa pesan berasal dari saluran resmi DJP. Setelah validasi dipastikan, proses pelunasan tagihan dapat segera diselesaikan melalui sistem terbaru.
Wajib pajak diarahkan untuk mengakses aplikasi Coretax DJP yang terintegrasi pada situs resmi perpajakan. Proses administrasi pembayaran di dalam platform digital ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban mereka.
Prosedur pembayaran dimulai dengan masuk ke menu pembayaran, kemudian memilih fitur pembuatan kode billing atas tagihan pajak yang dimaksud. Wajib pajak tinggal menentukan tagihan yang hendak dilunasi dan memasukkan nominal yang sesuai pada kolom jumlah pembayaran yang tersedia sebelum menerbitkan kode billing.
Setelah kode billing resmi terbit, proses penyetoran dana dapat dilakukan melalui berbagai macam saluran pembayaran formal. Pilihan saluran ini meliputi teller bank, jaringan ATM, layanan mobile banking, internet banking, hingga platform e-commerce yang sudah terhubung dengan sistem MPN-G2.
DJP juga memberikan peringatan tegas agar para wajib pajak tidak menunda-nunda proses penyelesaian kewajiban ini. Kelalaian atau keterlambatan dalam melakukan pelunasan sisa tagihan dapat berakibat pada pengenaan sanksi administrasi sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow