Kemenkeu Terbitkan PMK 44/2026 Atur Syarat Kuasa Wajib Pajak

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak.

Aturan yang diterbitkan pada 6 Juli 2026 ini menggantikan kerangka kerja lama dalam PMK 229/2014, dilansir dari Investor Daily. Pembaruan regulasi bertujuan menyelaraskan protokol perwakilan perpajakan dengan sistem administrasi digital terintegrasi DJP Coretax.

PMK 44/2026 memperketat batasan mengenai pihak yang sah mewakili wajib pajak badan maupun orang pribadi. Konsultan pajak eksternal wajib mengantongi Izin Konsultan Pajak aktif dari Kementerian Keuangan untuk bisa bertindak atas nama klien.

Bagi perwakilan internal perusahaan, seperti staf pajak, financial controller, atau manajer akuntansi, kini diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah. Dokumen ini menjadi bukti verifikasi resmi atas kompetensi hukum perpajakan yang dimiliki.

Pengecualian diberikan kepada anggota keluarga hingga derajat kedua. Mereka diperbolehkan mewakili wajib pajak orang pribadi tanpa keharusan memegang sertifikat kompetensi.

Integritas Prosedural di Era Portal DJP Coretax

Managing Partner KKP Kusumanto dan Rekan sekaligus Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto, memberikan pandangannya terkait tantangan operasional dalam sistem baru ini.

"Transisi ke era Coretax menuntut alur kerja yang sepenuhnya terdigitalisasi serta integritas prosedural yang lebih ketat. Surat Kuasa Khusus kini harus disusun, diotorisasi, dan dikelola secara elektronik langsung di dalam portal DJP Coretax guna memperlancar verifikasi administratif," kata Irwan dalam keterangan resmi.

Irwan juga menambahkan bahwa PMK 44/2026 melarang pendelegasian tugas perpajakan substantif kepada pihak lain. Wajib pajak tetap memegang tanggung jawab hukum serta finansial secara mutlak atas setiap ketidakpatuhan perwakilannya.

Masa Transisi Pemenuhan Kewajiban SKT

Pemerintah memberikan masa tenggang bagi perwakilan internal perusahaan yang belum mengantongi SKT. Staf yang memiliki sertifikat brevet pajak atau ijazah minimal Diploma III perpajakan masih diizinkan menjalankan fungsinya hingga 31 Desember 2026. Penegakan aturan SKT secara ketat akan dimulai setelah tanggal tersebut.

Irwan Kusumanto mengingatkan para pelaku usaha agar segera melakukan evaluasi terhadap strategi administrasi pajak sebelum masa transisi berakhir.

"Jangan menunggu hingga masa transisi berakhir. Mengelola perubahan kepatuhan ini membutuhkan perencanaan yang matang serta keahlian regulasi yang mendalam," tutur Irwan.

Pihaknya menawarkan pendampingan bagi perusahaan, mulai dari penyediaan Kuasa Wajib Pajak bersertifikat, navigasi portal Coretax, penyusunan strategi kepatuhan tim internal, hingga mitigasi risiko tanggung jawab hukum.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed