Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Khusus Libur HUT RI
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia mendapatkan kelonggaran khusus dari kepolisian. Layanan perpanjangan SIM yang terlambat akibat tanggal merah 17 Agustus tidak mengharuskan pemiliknya mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Kelonggaran aturan tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi Satpas Polda Metro Jaya, seperti dilansir dari Detik Oto. Berdasarkan pengumuman tersebut, seluruh unit layanan SIM diliburkan pada Senin, 17 Agustus 2026, dan kembali beroperasi normal pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Penutupan sementara ini berlaku untuk layanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, hingga fasilitas SIM Keliling. Kondisi libur nasional ini dikategorikan sebagai situasi khusus yang memungkinkan penerapan mekanisme pengecualian bagi masyarakat.
Skema dispensasi ini memiliki aturan baku mengenai masa berlaku dan batasan waktu pengurusan yang wajib dipatuhi pemegang SIM.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan," tulis pengumuman Satpas Polda Metro Jaya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memperhatikan batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 18 Agustus 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjut pengumuman tersebut.
Pada kondisi normal, batas waktu perpanjangan SIM diatur sangat ketat tanpa toleransi keterlambatan harian.
Ketentuan umum mewajibkan setiap pengemudi memperpanjang SIM sebelum masa berlaku lima tahunnya berakhir. Keterlambatan perpanjangan meski hanya satu hari secara otomatis mengharuskan pemilik mengajukan permohonan SIM baru dari awal, termasuk wajib mengikuti ujian teori dan praktik.
Aturan mengenai kewajiban perpanjangan tepat waktu ini tercantum secara resmi dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Meskipun demikian, regulasi yang sama memberikan ruang untuk pengecualian pada kondisi tertentu.
Pengecualian bagi SIM yang telah habis masa berlakunya diatur dalam Pasal 4 Ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Pasal tersebut menyebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya akibat keadaan kahar dikecualikan dari kewajiban membuat baru, dan perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Pemilik SIM yang berulang tahun atau masa berlakunya habis tepat pada 17 Agustus 2026 diimbau segera mendatangi kantor layanan SIM pada 18 Agustus 2026 agar tidak kehilangan hak dispensasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow